
PETUGAS gabungan dari Polresta Sidoarjo dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan razia di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/10).
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya keluhan warga yang mengaku motornya mogok setelah mengisi BBM jenis Pertalite.
Razia dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama tim Disperindag di beberapa SPBU kawasan pusat kota, salah satunya di Jalan Pahlawan, Sidoarjo. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan adanya pengoplosan bahan bakar atau pelanggaran standar kualitas BBM.
Petugas melakukan uji kandungan air dan pemeriksaan takaran volume BBM, serta mengambil sampel Pertalite untuk diuji di laboratorium.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, termasuk dari rekan-rekan di bagian meteorologi, hasilnya sesuai standar. Namun kami tetap akan melakukan uji sampel secara berkala bersama Disperindag untuk memastikan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Deckha Rian Embat.
Sebelumnya, dalam tiga hari terakhir, banyak konsumen melaporkan kendaraan mereka mogok setelah mengisi Pertalite. Beberapa motor disebut mengalami gangguan pembakaran sehingga harus dibawa ke bengkel.
Salah satu pengendara, Supartono (55), mengaku motornya yang baru seminggu dibeli justru macet setelah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU yang kini dirazia.
“Motor saya baru keluar dari diler. Setelah isi Pertalite malah brebet dan nggak bisa jalan. Di bengkel katanya masalah di pembakaran,” keluhnya.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU yang diperiksa menyatakan siap bertanggung jawab dengan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
Konsumen yang ingin mengajukan klaim diminta membawa bukti kuitansi bengkel dan KTP sebagai syarat penggantian.
Pemerintah dan aparat kepolisian berjanji akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap SPBU di wilayah Sidoarjo untuk memastikan kualitas dan takaran BBM sesuai standar nasional, serta melindungi konsumen dari potensi kecurangan. (OTW/S-01)







