Pemkot Semarang Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus

PEMERINTAH Kota Semarang menyiapkan bantuan untuk para korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang terjadi di ruas Tol Pemalang–Batang KM 32-B, Sabtu (25/10).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, akan mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah.

Empat korban meninggal dunia akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja, sementara korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

“Rp50 juta untuk meninggal dunia diberikan secara tunai, sedangkan Rp20 juta berupa rekomendasi pengobatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” jelas Agustina seusai penyerahan santunan kepada ahli waris korban, Senin (27/10).

BACA JUGA  Pemkot Semarang Targetkan 177 Koperasi Merah Putih

Biaya pengobatan

Agustina menegaskan, jika biaya pengobatan korban melebihi plafon Rp20 juta dari Jasa Raharja, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya.

“Kalau setelah Rp20 juta masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, Pemkot akan langsung tangani supaya tetap beres. Beberapa korban luka ringan masih butuh kontrol, dan kalau tidak bisa pakai BPJS, akan kami bantu,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh penanganan medis korban akan digratiskan, termasuk kebutuhan obat atau tindakan khusus di rumah sakit.
“Kuotanya Rp20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinas Kesehatan langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.

Tanggung jawab penyelengara

Wali kota juga mengingatkan agar pihak penyelenggara perjalanan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan armada. “Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” pesan Agustina.

BACA JUGA  Tingkatkan Wisatawan, Pemkot Semarang Optimalkan Event dan Promosi

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, mengatakan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia telah diserahkan sesuai ketentuan.

“Untuk korban meninggal dunia sudah kami sampaikan santunannya kepada empat ahli waris, masing-masing sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Guarantee letter

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang melalui sistem guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit. Jadi rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja sesuai biaya riil,” imbuhnya.

Menurut Manggala, total penumpang bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut berjumlah 36 orang, terdiri atas 4 korban meninggal dunia dan 32 korban luka-luka. Para korban luka saat ini dirawat di RS Islam Pemalang serta beberapa rumah sakit rujukan di Semarang. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Kemensos Siapkan Rp80 Juta untuk Korban Longsor di Bali

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan