Pemkot Semarang Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus

PEMERINTAH Kota Semarang menyiapkan bantuan untuk para korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, yang terjadi di ruas Tol Pemalang–Batang KM 32-B, Sabtu (25/10).

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, akan mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah.

Empat korban meninggal dunia akan mendapat santunan masing-masing sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja, sementara korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta.

“Rp50 juta untuk meninggal dunia diberikan secara tunai, sedangkan Rp20 juta berupa rekomendasi pengobatan yang dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” jelas Agustina seusai penyerahan santunan kepada ahli waris korban, Senin (27/10).

BACA JUGA  Peduli Sampah, Pemkot Semarang Diapresiasi Kemen LHK

Biaya pengobatan

Agustina menegaskan, jika biaya pengobatan korban melebihi plafon Rp20 juta dari Jasa Raharja, Pemkot Semarang akan menanggung kekurangannya.

“Kalau setelah Rp20 juta masih ada pemeriksaan atau penanganan lanjutan, Pemkot akan langsung tangani supaya tetap beres. Beberapa korban luka ringan masih butuh kontrol, dan kalau tidak bisa pakai BPJS, akan kami bantu,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh penanganan medis korban akan digratiskan, termasuk kebutuhan obat atau tindakan khusus di rumah sakit.
“Kuotanya Rp20 juta, tapi kalau ada obat mahal atau tindakan khusus, Dinas Kesehatan langsung ambil alih. Harus gratis,” tegasnya.

Tanggung jawab penyelengara

Wali kota juga mengingatkan agar pihak penyelenggara perjalanan lebih memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan armada. “Hati-hati, dicek busnya. Ini tanggung jawab penyelenggara. Pastikan bus yang digunakan warga benar-benar layak jalan,” pesan Agustina.

BACA JUGA  Ketika Kepala OPD Dipaksa Berlenggak-Lenggok di Semarang Night Fashion

Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, mengatakan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia telah diserahkan sesuai ketentuan.

“Untuk korban meninggal dunia sudah kami sampaikan santunannya kepada empat ahli waris, masing-masing sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Guarantee letter

Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang melalui sistem guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit. Jadi rumah sakit yang menagihkan ke Jasa Raharja sesuai biaya riil,” imbuhnya.

Menurut Manggala, total penumpang bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut berjumlah 36 orang, terdiri atas 4 korban meninggal dunia dan 32 korban luka-luka. Para korban luka saat ini dirawat di RS Islam Pemalang serta beberapa rumah sakit rujukan di Semarang. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Bazma Pertamina Patra Niaga JBT Santuni Anak Yatim

Dimitry Ramadan

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295