
DIREKTORAT Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat menggelar Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat, Sabtu (25/10), di Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan pengurus BP4 dari 19 provinsi, serta dibuka oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. Hadir pula Ketua II BP4 Pusat Muhammad Fuad Nasar dan Sekretaris Umum BP4 Anwar Saadi.
Menurut Ahmad Zayadi, pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan kapasitas mediator non-hakim.
“Kementerian Agama tidak hanya hadir sebagai pelayan administrasi keagamaan, tetapi juga pelayan umat yang berperan memperkuat ketahanan keluarga. Kerja sama dengan BP4 memiliki nilai strategis, dari pusat hingga daerah,” ujar Ahmad.
Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama antara BP4 dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA) yang telah berlangsung sejak penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Mediasi Bidang Keluarga pada 22 Maret 2016.
Nota kesepahaman tersebut mencakup dua hal pokok: pelatihan mediator bersertifikat dan penempatan mediator dari unsur BP4 di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Mediator Non-Hakim Upaya Tekan Angka Perceraian
Ketua II BP4 Pusat, M. Fuad Nasar, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Agama terhadap program penguatan kapasitas mediator.
“Pelatihan mediator ini langkah penting untuk menekan angka perceraian dan menyelesaikan perkara keluarga secara damai di pengadilan,” ujar Fuad, yang juga menjabat sebagai Direktur Jaminan Produk Halal.
Fuad menegaskan, keluarga yang kokoh merupakan fondasi bagi masyarakat dan bangsa yang kuat. Namun, menurutnya, angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir masih cukup memprihatinkan.
Ia mengibaratkan konselor perkawinan sebagai “dokter rumah tangga” yang membantu pasangan menemukan solusi sebelum memutuskan bercerai.
“Konselor perkawinan seperti dokter yang mendiagnosis gangguan tubuh. Mereka harus meyakinkan pasangan bahwa gangguan dalam rumah tangga tidak selalu harus berakhir dengan ‘kematian’, yakni perceraian,” jelasnya.
Fuad juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya pembinaan keluarga sebagai pondasi ketahanan bangsa.
“Tidak mungkin ada negara ideal berdiri di atas masyarakat yang tidak harmonis. Untuk memperbaiki negara, perbaikilah masyarakatnya. Dan untuk memperbaiki masyarakat, perbaikilah rumah tangganya,” tuturnya.
Melalui pelatihan ini, BP4 dan Kementerian Agama berharap dapat memperkuat peran mediator non-hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga secara damai, bermartabat, dan berkeadilan. (*/S-01)







