
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan faktor krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal (KLB).
Program MBG menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia. Inisiatif strategis nasional ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting. Namun, keberhasilan program bergantung pada penerapan standar keamanan pangan secara ketat di setiap tahap penyelenggaraan.
“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan keberlanjutan program pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Senin (13/10).
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan. Langkah-langkah yang diwajibkan meliputi:
- Pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
- Pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan rutin.
- Pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.
Keamanan pangan dan penyusunan menu
Selain aspek keamanan, Kemenkes juga memperkuat standar gizi melalui pembinaan penyusunan menu, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta program di sekolah dan posyandu.
Dalam situasi darurat seperti munculnya gejala keracunan massal, masyarakat diimbau segera menghubungi call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan diturunkan untuk melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Semua laporan KLB wajib dilaporkan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097.
Kunta menegaskan, dinas kesehatan daerah menjadi garda terdepan dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan di lapangan.
“Kami ingin memastikan makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Peran aktif daerah sangat penting untuk menjamin keberhasilan program ini,” tegasnya.
Kemenkes menutup dengan penekanan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB adalah syarat utama keberhasilan Program MBG, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/S-01)









