Kejari Taput Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kades Aek Nabara

PENASEHAT hukum Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rudi Zainal Sihombing, mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk tidak berhenti pada satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun anggaran 2023 dan/atau 2024.

Kepala Desa Aek Nabara, berinisial GT, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Taput pada Selasa, 7 Oktober 2025. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.2.21/10/2025, diikuti Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.21/Fd.2/10/2025 pada hari yang sama.

GT diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Tim Kejati DIY Geledah Rumah Pribadi Tersangka Kasus Korupsi

Korban jebakan

Namun, menurut Rudi Zainal, ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tunggal tersebut. Ia menyebut kliennya justru menjadi korban jebakan oknum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Kami menduga ada praktik penyelewengan yang dilakukan secara sistematis oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Aek Nabara. Klien kami dijebak, sementara tanggung jawab administrasi anggaran memang berada di pundak kepala desa,” kata Rudi.

Rudi menyebut, pihaknya menemukan bukti tanda terima uang yang ditandatangani oleh bendahara desa. Dokumen itu, menurut dia, seharusnya menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan.

Bukan satu orang

“Aliran dana itu melalui bendahara desa. Berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, seharusnya ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA  Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Fee Proyek PUPR

Rudi menilai, dugaan korupsi anggaran desa tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Karena itu, ia mendesak Kepala Kejari Taput untuk mengusut keterlibatan perangkat desa dan anggota TPK dalam proyek tahun anggaran 2024.

“Kami berharap kejaksaan bertindak objektif dan profesional. Jika ada bukti kuat, segera tetapkan dan tahan pihak-pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi itu,” tutupnya. (Satu/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

BANK Indonesia Tasikmalaya bersama pemerintah daerah di Priangan Timur meluncurkan aplikasi terbaru Sindang (Sinergi Data Ngahiji) Priangan Timur. Platform ini mengintegrasikan data harga dan pasokan pangan lintas daerah serta dilengkapi…

Seorang PNS di Taput Dipecat Usai Tagih TPP Tertunggak 19 Bulan

NASIB malang dialami Ida Rohani Sinaga. Pasalnya, setelah hampir tiga dekade mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga itu harus kehilangan pekerjaannya. Ironisnya, keputusan pemberhentian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026

Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor dengan IPK 4.00

  • July 30, 2026
Sempat Galau, Made Sarmita Selesaikan Program Doktor  dengan IPK 4.00

Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

  • July 30, 2026
Puspenerbal Sulap Lahan 400m2 Jadi Kebun Melon Hidroponik

Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

  • July 29, 2026
Bekuk PSMS, Persebaya Rebut Tiket ke Semifinal

Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas

  • July 29, 2026
Persija Bermain Imbang dengan Port FC, STY Puas