Ahmad Luthfi: TPST Regional Jadi Solusi Atasi Sampah Jateng

GUBERNUR Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas yang harus segera dituntaskan. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah melalui SK Gubernur No. 100.3.3./177 (24 Juni 2025), hingga penyusunan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 (23 Juli 2025).

“RDF (Refuse-Derived Fuel) membutuhkan sampah 100–200 ton per hari. Tidak semua daerah mampu mencukupi, sehingga salah satu solusinya adalah membangun TPST regional yang menampung sampah dari beberapa daerah sekaligus,” kata Luthfi saat menerima audiensi Deputi Pengelolaan Sampah KLHK, Ade Palguna Ruteka, di Kantor Gubernur Jateng, Senin (29/9).

Sejauh ini, Jawa Tengah memiliki 88 Desa Mandiri Sampah yang menjadi percontohan. Pemprov juga membuka peluang investasi pengelolaan sampah, meski hingga kini belum ada yang terealisasi karena keterbatasan volume sampah harian.

BACA JUGA  Pasar Caringin Dikepung Sampah, Pemkot Bandung Cari Solusi

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, mengungkapkan sebanyak 14 kabupaten/kota masih mendapat sanksi administratif KLHK karena masih menggunakan sistem open dumping. Pemprov mendorong daerah tersebut segera berbenah dengan dukungan anggaran dan fasilitas sarana prasarana dari provinsi.

Beberapa daerah seperti Pekalongan dan Pemalang tengah menyiapkan TPST Regional Petanglong, sekaligus bertransformasi menuju pengolahan sampah terpadu berbasis RDF. “Kami juga sudah berkolaborasi dengan empat pabrik semen di Jateng untuk menyerap RDF,” jelas Widi.

Deputi KLHK, Ade Palguna Ruteka, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jateng. “Langkah tindak sudah dilakukan, misalnya dengan insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes. Ini bentuk respons positif pemerintah daerah,” katanya.

Ade menegaskan, meski pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab daerah, kolaborasi lintas pihak sangat dibutuhkan. “Dengan RDF, sampah bisa diolah jadi energi alternatif sekaligus mengurangi beban TPA,” ujarnya. (Htm/S-01)

BACA JUGA  Penutupan TPA Terbuka Ada Pergeseran Paradigma Lingkungan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

PEMERINTAH Kota Bandung resmi menetapkan PT Faunaland Ancol sebagai pengelola baru Bandung Zoo setelah melalui proses seleksi yang dilaksanakan secara terbuka, profesional dan akuntabel. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk…

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

  • June 10, 2026
Iran dan Amerika Kembali Saling Serang, Asa Perdamaian Jauh lagi

Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

  • June 10, 2026
Kembangkan OTT Muara Enim, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

  • June 10, 2026
Penanganan Kasus Irfan Berpotensi Langgar Prinsip Keadilan

Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

  • June 10, 2026
Faunaland Ancol Resmi Jadi Pengelola Baru Bandung Zoo

Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

  • June 10, 2026
Bantu Kembangkan Smart Farming, Peneliti UGM Aplikasikan Agrovoltaic

Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan

  • June 10, 2026
Polda Jateng Tetapkan  Pengusaha Tambak Udang Tersangka Alih Fungsi Lahan