Kasasi Ditolak, Oditur Militer Didesak segera Eksekusi Oknum TNI AL

MAHKAMAH Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukum korban mendesak oditur militer segera mengeksekusi putusan tersebut.

Putusan MA nomor 171 K/Mil/2025 itu menyatakan kasasi ditolak dan terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan, sebagaimana amar putusan di tingkat pertama dan banding.

“Putusan kasasi sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Kami minta oditur militer segera mengeksekusi, karena ini menyangkut rasa keadilan korban,” tegas kuasa hukum Mahendra Suhartono, Kamis sore (4/9).

Penegakan hukum

Mahendra menegaskan bahwa sejak putusan kasasi diketok pada 22 Juli 2025, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada alasan lagi bagi pihak oditur militer untuk menunda pelaksanaan hukuman.

BACA JUGA  Mantan Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

“Jangan sampai ada kesan impunitas atau perlakuan istimewa karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tegas Mahendra.

Dalam perkara ini, terdakwa Raditya yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Tarik-ulur birokrasi

Aksi kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan rumah tangganya, dan telah terbukti berdasarkan proses persidangan di peradilan militer. Putusan kasasi tersebut juga memuat keterangan bahwa terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer sejak 30 April hingga 3 Juni 2024, namun kemudian dibebaskan.

Mahendra menyayangkan sikap pasif oditur militer pasca putusan inkrah. Ia berharap tidak ada lagi tarik-ulur birokrasi dalam proses eksekusi.

BACA JUGA  Hukuman Percobaan Pelaku KDRT Oknum TNI AL Dinilai Janggal

“Masyarakat harus percaya bahwa militer juga tunduk pada hukum. Kami akan terus kawal hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan,” kata Mahendra. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak