Kasasi Ditolak, Oditur Militer Didesak segera Eksekusi Oknum TNI AL

MAHKAMAH Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kuasa hukum korban mendesak oditur militer segera mengeksekusi putusan tersebut.

Putusan MA nomor 171 K/Mil/2025 itu menyatakan kasasi ditolak dan terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan, sebagaimana amar putusan di tingkat pertama dan banding.

“Putusan kasasi sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Kami minta oditur militer segera mengeksekusi, karena ini menyangkut rasa keadilan korban,” tegas kuasa hukum Mahendra Suhartono, Kamis sore (4/9).

Penegakan hukum

Mahendra menegaskan bahwa sejak putusan kasasi diketok pada 22 Juli 2025, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada alasan lagi bagi pihak oditur militer untuk menunda pelaksanaan hukuman.

BACA JUGA  Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diminta Amanah

“Jangan sampai ada kesan impunitas atau perlakuan istimewa karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tegas Mahendra.

Dalam perkara ini, terdakwa Raditya yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Tarik-ulur birokrasi

Aksi kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan rumah tangganya, dan telah terbukti berdasarkan proses persidangan di peradilan militer. Putusan kasasi tersebut juga memuat keterangan bahwa terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer sejak 30 April hingga 3 Juni 2024, namun kemudian dibebaskan.

Mahendra menyayangkan sikap pasif oditur militer pasca putusan inkrah. Ia berharap tidak ada lagi tarik-ulur birokrasi dalam proses eksekusi.

BACA JUGA  Penasihat Hukum Korban KDRT Oknum TNI Ajukan Banding

“Masyarakat harus percaya bahwa militer juga tunduk pada hukum. Kami akan terus kawal hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan,” kata Mahendra. (OTW/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

DINAS Kesehatan kota Tasikmalaya menemukan 30 orang positif campak berdasarkan pemeriksaan laboratorium Labkesda Provinsi Jabar. Kasus penyakit tersebut, ditemukan awal Januari hingga Maret dan kini semua pasien sudah sembuh setelah…

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

HARGA kebutuhan barang pokok di Jawa Barat terpantau mulai turun pasca-Idulfitri 2026. Penurunan tersebut terjadi karena pasokan stabil, permintaan yang kembali normal dan berbagai langkah pengendalian harga dari Pemprov Jabar..…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal

  • March 30, 2026
Dua Korban Terseret Arus di Cianjur Ditemukan Meninggal