
MAHKAMAH Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Letnan Satu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, perwira TNI AL yang menjadi terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum korban mendesak oditur militer segera mengeksekusi putusan tersebut.
Putusan MA nomor 171 K/Mil/2025 itu menyatakan kasasi ditolak dan terdakwa tetap dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan, sebagaimana amar putusan di tingkat pertama dan banding.
“Putusan kasasi sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap. Kami minta oditur militer segera mengeksekusi, karena ini menyangkut rasa keadilan korban,” tegas kuasa hukum Mahendra Suhartono, Kamis sore (4/9).
Penegakan hukum
Mahendra menegaskan bahwa sejak putusan kasasi diketok pada 22 Juli 2025, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada alasan lagi bagi pihak oditur militer untuk menunda pelaksanaan hukuman.
“Jangan sampai ada kesan impunitas atau perlakuan istimewa karena yang bersangkutan adalah anggota TNI aktif. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tegas Mahendra.
Dalam perkara ini, terdakwa Raditya yang menjabat sebagai Paur Anestesi di Rumkitmar Ewa Pangalila, Surabaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tarik-ulur birokrasi
Aksi kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan rumah tangganya, dan telah terbukti berdasarkan proses persidangan di peradilan militer. Putusan kasasi tersebut juga memuat keterangan bahwa terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer sejak 30 April hingga 3 Juni 2024, namun kemudian dibebaskan.
Mahendra menyayangkan sikap pasif oditur militer pasca putusan inkrah. Ia berharap tidak ada lagi tarik-ulur birokrasi dalam proses eksekusi.
“Masyarakat harus percaya bahwa militer juga tunduk pada hukum. Kami akan terus kawal hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan,” kata Mahendra. (OTW/N-01)









