
MENTERI Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat pengoperasian Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor, yang terbengkalai lebih dari 10 tahun.
“TPPAS Lulut-Nambo ini perlu langkah cepat dari pemerintah provinsi. Karena ini pemerintahan baru, kita harapkan segera dilakukan percepatan, di antaranya mengoperasionalkan teknologi RDF,” kata Hanif saat meninjau lokasi di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (20/8).
Menurutnya, keterlambatan pengoperasian fasilitas tersebut sudah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Padahal, TPPAS Lulut-Nambo diproyeksikan menampung dan mengolah sampah dari empat kabupaten/kota sekitar.
Hanif menilai penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) sangat potensial di lokasi ini. Dua industri semen besar di sekitar Nambo siap menyerap hasil olahan RDF sebagai energi alternatif ramah lingkungan.
“Bangunannya sudah ada, tinggal ganti mesin. Katakanlah 3–4 bulan sudah bisa dioperasikan. Lokasinya juga sangat dekat, hanya sekitar 4 kilometer dari Indocement dengan kapasitas lebih dari 1.000 ton per hari,” ujarnya.
Meski demikian, Hanif mengakui hambatan utama justru bersifat nonteknis. Ia meminta Pemprov Jabar segera mengambil langkah konkret agar percepatan operasional benar-benar terwujud.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa Pemprov telah mengakhiri kerja sama lama terkait proyek TPPAS Lulut-Nambo.
“Pada 22 Juli 2025, gubernur sudah menyampaikan surat pengakhiran kerja sama. Saat ini kami sedang melakukan audit bersama BPKP Jabar untuk menilai aset-aset yang ada di Nambo,” jelas Ai.
Ia menambahkan, Pemprov Jabar akan segera merumuskan mekanisme kerja sama baru sesuai arahan Menteri LH, termasuk membuka peluang bermitra dengan PT Indocement.
“Kami berharap karena ini kedaruratan, mekanisme kerja sama bisa dibuat lebih sederhana. Indocement sangat mungkin menjadi mitra, meskipun sebelumnya tidak lolos lelang KPBU,” pungkasnya.
Sebagai informasi, TPPAS merupakan fasilitas modern untuk mengolah sampah hingga tahap akhir sebelum dikembalikan ke lingkungan secara aman. Fungsinya lebih terencana dibandingkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) konvensional yang hanya menampung sampah tanpa pengolahan memadai. (*/S-01)









