Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antarkota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang itu merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka yang ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Jateng: Menaikkan PBB Jangan Merugikan Masyarakat

Terbitkan DPO

Dok.Ist

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp2 miliar dengan rincian penyerahan pertama Rp1,2 miliar dan penyerahan kedua Rp800 juta.

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

BACA JUGA  Kelompok Makanan dan Tembakau Picu Inflasi Jateng 0,19%

Serahkan diri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (Htm/N-02)

BACA JUGA  Bakul Cilik dan UMKM Pesta Bersama Cagub Ahmad Luthfi

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

ARGENTINA memastikan tiket ke semifinal Piala Dunia setelah menekuk Swiss 3-1 lewat pertarungan dramatis di babak perempat final, Minggu. Dalam duel di Arrowhead Stadium, Kansas City tersebut, harus dilanjutkan dengan perpanjangan…

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

INGGRIS sukses menyegel tiket ke semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukan perlawanan Norwegia 2-1  di babak perempatfinal lewat perpanjangan waktu. Dalam laga yang berlangsung di Miami Stadium, Minggu (12/7) dini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komedian Temon Meninggal Dunia

  • July 12, 2026
Komedian Temon Meninggal Dunia

Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

  • July 12, 2026
Tekuk Swiss, Argentina Ditunggu Inggris di Semifinal

Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

  • July 12, 2026
Brace Bellingham Antar Inggris ke Semifinal

Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

  • July 11, 2026
Spanyol Ngeri-ngeri Sedap Tantang Prancis di Semifinal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

  • July 11, 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus

  • July 11, 2026
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus