
KEMENTERAN Kehutanan (Kemenhut) bersama United Nations Development Programme (UNDP) resmi menggelar Kick-Off Meeting penyusunan Concept Note dan Funding Proposal untuk pendanaan Green Climate Fund (GCF) REDD+ Result-Based Payment (RBP) tahap kedua, di Jakarta, 12 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pejabat tinggi Kemenhut, perwakilan UNDP, Kementerian Keuangan selaku National Designated Authority (NDA) GCF, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Dalam sambutannya, Menhut menegaskan komitmen menjaga kelestarian hutan dan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.
“Saya akan terus memiliki komitmen yang tangguh agar tujuan menjaga hutan dan menurunkan emisi GRK dari sektor kehutanan dapat kita laksanakan,” ujarnya.
Menhut menyebut REDD+ sebagai program inti Kemenhut dengan mandat mencakup konservasi sumber daya alam, ekowisata, perhutanan sosial, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Capaian Tahap Pertama
Pada 2021, Indonesia mencatat pencapaian besar lewat implementasi RBP REDD+ periode 2014–2016. GCF mengakui penurunan emisi sebesar 20,25 juta ton CO₂e dengan manfaat non-karbon tambahan 2,5%, dan memberikan pendanaan berbasis hasil senilai USD 103,8 juta.
Pendanaan ini dibagi menjadi dua output utama:
- USD 9,4 juta (10%) untuk penguatan tata kelola arsitektur REDD+, sistem safeguard, dan komunikasi program nasional.
- USD 93,4 juta (90%) untuk penguatan tata kelola hutan di tingkat tapak, perluasan perhutanan sosial, pengembangan KPH, rehabilitasi hutan-lahan, pengendalian karhutla, dan penguatan mata pencaharian berkelanjutan.
Output kedua tersebut dirinci dalam SK Menteri LHK No. 673/2023 menjadi lima kategori pemanfaatan dana:
- Program Prioritas Nasional – 11,25%
- RBP tingkat provinsi – 56,25%
- Implementasi NDC sektor kehutanan nasional – 11,25%
- Enabling conditions REDD+ – 11,25%
- Manajemen dan operasional penyaluran – 10%
REDD+ Tahap Dua : Lebih Berbasis Bukti
Penyusunan proposal tahap kedua ini dipimpin Tim REDD+ RBP di bawah koordinasi Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim dan Sekretaris Jenderal Kemenhut, dengan UNDP sebagai Accredited Entity GCF di Indonesia.
Kementerian Keuangan selaku NDA GCF memastikan proposal tidak hanya memenuhi persyaratan GCF, tetapi juga sejalan dengan prioritas pembiayaan iklim nasional. UNDP juga akan membantu memenuhi seluruh kriteria kelayakan dan scorecard GCF.
Fase ini diharapkan menghasilkan pendekatan pendanaan yang berbasis bukti, akuntabel, inklusif, serta selaras dengan kondisi lapangan dan dinamika sosial-ekologis Indonesia. (*/S-01)









