PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif pada 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memetakan risiko seluruh rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, Minggu (10/8).

BACA JUGA  Miris! 41 Ribu Anak di Jabar Diketahui Bermain Judi Online

PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah.

Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun layanan online. Proses reaktivasi ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% sudah aktif kembali. Mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.

BACA JUGA  Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Ketahuan Terima Bansos

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan kejahatan lain yang merugikan pemilik rekening sah. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

DALAM rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Telkomsel Jabotabek Jabar menghadirkan layanan jaringan 4G/LTE di sekitar Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang sebelumnya menghadapi keterbatasan akses telekomunikasi.…

Perkuat Digitalisasi Inklusif, BI Gelar Pekan QRIS Nasional Serentak

BANK Indonesia mendorong transformasi digital semakin inklusif, aman, berkualitas, dan berkelanjutan melalui rangkaian Pekan QRIS Nasional (PQN) 2026 dilaksanakan serentak di 46 kantor perwakilan BI  pada 11-17 Agustus. Pelaksanaan PQN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

  • August 17, 2026
Pertamina Bantu Donasi untuk Korban Gempa NTT

Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

  • August 17, 2026
Rayakan HUT ke-81 RI, IDN Resmikan Rumah Layak Huni di Sleman

Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

  • August 17, 2026
Lion Group Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Korban Gempa NTT 

Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

  • August 17, 2026
Bupati Bandung Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya 

Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

  • August 17, 2026
Dukung Pemerataan, Telkomsel Hadirkan Broadband di Sukabumi

Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah

  • August 17, 2026
Buktikan Kehadiran Negara, Sejumlah Menteri Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Daerah