
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif pada 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memetakan risiko seluruh rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi. Peta risiko ini dikategorikan berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkap data individual yang bersifat rahasia.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan, Minggu (10/8).
PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas terkait. Peta risiko ini diharapkan menjadi rujukan bagi regulator maupun industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan nasabah.
Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah, baik melalui tatap muka maupun layanan online. Proses reaktivasi ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) sesuai prosedur yang berlaku. Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% sudah aktif kembali. Mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, dan kejahatan lain yang merugikan pemilik rekening sah. (*/S-01)









