
WAKIL Bupati Samosir, Sumatera Utara, Ariston Tua Sidauruk, memimpin High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Kamis (31/7). Acara dihadiri para pimpinan OPD pengampu pajak dan retribusi, camat, IPPAT, dan PHRI Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Wabup Ariston menekankan dua agenda utama. Pertama, sosialisasi evaluasi Perda No. 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2022 dan Pasal 127 PP No. 35 Tahun 2023. Evaluasi ini bertujuan menyamakan persepsi atas mekanisme dan substansi perda yang harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Kedua, rapat evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengukur pencapaian target, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan strategi peningkatan PAD tahun 2025.
“Silakan sampaikan kendala di lapangan, agar kita bisa mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan capaian PAD,” ujar Ariston.
Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan perda yang berpihak pada kepentingan umum, sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional. (Satu/N-01)







