
ODITUR Militer menuntut hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7). Selain pidana pokok, ia juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sidang dipimpin oleh Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sebagai ketua majelis hakim, dengan Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo sebagai hakim anggota.
Bazarsah didakwa menembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Ketiga korban dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Oditur menyatakan, tindakan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bazarsah juga dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dalam tiga dakwaan primer. Kami menuntut pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Menurut oditur, tindakan Bazarsah mencemarkan nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit Sapta Marga, serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. “Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa,” ujar Darwin.
Dalam peristiwa tersebut, Bazarsah menggunakan senjata rakitan dari bagian senjata militer jenis SS1 dan FNC. Ia disebut telah mempersiapkan penembakan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi perjudian.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan) dari terdakwa. (*/S-01)







