MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta. Penegasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Namun, karena Juhaidy wafat dalam proses pemeriksaan, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Meski demikian, MK tetap memberikan penegasan hukum dalam putusannya terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. MK menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga otomatis berlaku bagi wakil menteri.

“Berkenaan dengan isu konstitusionalitas rangkap jabatan, Mahkamah memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” bunyi salinan putusan yang diunggah di laman resmi MK, Kamis (17/7).

BACA JUGA  MK: Pendidikan Dasar 9 Tahun Wajib Gratis Negeri dan Swasta

Dalam pertimbangannya, MK mengutip Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara lain sesuai peraturan perundang-undangan;
  • komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta;
  • pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.

Putusan tersebut mempertegas putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang juga menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana larangan yang berlaku bagi menteri.

Namun, MK menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih terdapat wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris di BUMN.

Menurut MK, alasan yang sering digunakan untuk mengabaikan larangan ini adalah karena amar putusan terdahulu menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” dan tidak secara eksplisit menyatakan pasal terkait sebagai inkonstitusional.

BACA JUGA  PDIP Cermati Putusan MK Terbaru Terkait Pilkada

“Tetapi dalam membaca putusan juga sudah seharusnya membaca dan melihat ratio decidendi-nya, yakni bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan preseden hukum,” tegas MK.

Dengan demikian, meskipun amar putusan tidak menyatakan larangan secara eksplisit, MK menekankan bahwa pertimbangan hukum tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

  • Blog
  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

PEMERINTAH Kota Semarang memastikan harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) tetap stabil menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota…

Konservasi Elang Jawa Butuh Kolaborasi Multipihak

PERINGATAN Tiga Dekade Konservasi Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menyelamatkan salah satu satwa kharismatik Indonesia yang populasinya kian terbatas. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

  • December 13, 2025
Tim Tenis Indonesia Sukses Kawinkan Medali Emas SEA Games

Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

  • December 13, 2025
Awas! Siklon Tropis Bakung dan Bibit Siklon Bisa Akibatkan Gelombang Tinggi

Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

  • December 13, 2025
Ironi Gajah Sumatra Bantu Bersihkan Habitat Mereka yang Dirusak Manusia

Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

  • December 13, 2025
Jelang Nataru, Wali Kota Semarang Pastikan Harga Bahan Pokok Terkendali

Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

  • December 13, 2025
Gubernur Jateng Minta Anggota PDGI Menyebar Sampai Desa

Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran

  • December 13, 2025
Pemprov Jateng Beri Bisyarah untuk Penghafal Al Quran