Lemah Pengawasan Picu Korupsi Rusunawa Tambaksawah

DUGAAN korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung bertahun-tahun akibat tidak berfungsinya sistem pengawasan dari dinas terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyampaikan hal ini usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/7/2025), yang menghadirkan lima mantan kepala dinas sebagai saksi.

“Seharusnya para kepala dinas melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ujar Roy, Kamis (17/7), didampingi Kasi Pidsus John Franky Y. Ariandi.

Lima saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo yang pernah menjabat dalam periode berbeda: Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro, dan Heri Soesanto.

BACA JUGA  Lomba Kompetensi Siswa Dikmen 2025 Sidoarjo Diikuti 269 Siswa

Dalam sidang, mereka mengaku tidak pernah menerima laporan hasil pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, baik bulanan maupun enam bulanan, dari pihak pengelola.

Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan keuangan

Padahal, menurut aturan, hasil pengelolaan Rusunawa seharusnya dibagi 40% untuk pemeliharaan, dan masing-masing 30% untuk desa dan Pemkab Sidoarjo. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,7 miliar.

Bahkan pada 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan setoran pengelolaan rusunawa yang tidak masuk ke kas daerah.

Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk mantan Kepala Desa Tambaksawah periode 2021–2022, Imam Fauzi, yang diduga menikmati dana hingga Rp1,3 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah:

  • Bambang Sumarsono, mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013
  • Sentot Subagyo, Ketua Pengelola 2013–2022
  • Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013
BACA JUGA  Jual TKD, Kades Sidokerto Resmi Ditahan

Sentot mengikuti persidangan secara daring karena sakit.

Selain itu, sejumlah nama lain juga disebut dalam berkas perkara, termasuk dua yang telah meninggal dunia—Fatkhurahman dan Tarmudji—serta Yani Darusman yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kejaksaan menegaskan, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan pengelolaan aset milik daerah tersebut. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

SENSUS Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil sensus yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali itu memiliki nilai yang…

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Persatuan Islam (Persis) memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Auditorium…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa