Polres Tasikmalaya Amankan Oknum Penjual Satwa Dilindungi

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial CNAB, 30, warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, saat hendak menjual dua ekor Owa Jawa atau hylobates moloch berjenis kelamin betina berusia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan. Penangkapan tersebut,dilakukan di SPBU Manonjaya saat hendak dijualbelikan melalui media sosial.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKB Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga ada seseorang yang hendak menjual 2 ekor satwa owa jawa atau hylobates moloch. Atas laporan tersebut anggota langsung bergerak menangkap tersangka dengan barang bukti peti kayu berisi owa jawa betina dan kardus berisi owa jantan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CNAB bersangkutan membenarkan akan menjual 2 ekor satwa owa jawa hylobates moloch kelamin betina usia 1,6 tahun dan jantan 7 bulan. Dua ekor satwa ini didapat dari orang berbeda satu berasal dari Jawa Tengah dan Karawang dibeli seharga Rp3 juta per ekor, tapi tersangka akan menjual kembali dengan harga sebesar Rp8,5 juta dua ekor,” katanya, Rabu (9/7/2025).

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Larang Truk Sumbu 3 Beroperasi

Ancaman pidana

Dok.Ist

“Owa jawa ini sementara waktu akan dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) sebelum dilepasliarkan,” ujarnya.

Faruk menambahkan perdagangan dua ekor satwa primata langka yang dilindungi oleh negara itu melanggar undang-undang. Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal pasal 40 A dan pasal 21 UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ancaman pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda sebesar Rp5 miliar.

Diberi pelatihan

Sementara itu, Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah VI Jawa Barat, Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi. Karena satwa ini jenis primata anggota suku hylobatidae hanya punya populasi 2.000 hingga 4.000 ekor dan endemik di hutan tropis Jawa hingga Jawa Tengah. Hewan spesies owa termasuk paling langka di dunia.

BACA JUGA  Polres Tasikmalaya Cek 13 Posko Jelang Mudik Lebaran

“Sebelum dilepasliarkan kehabitatnya akan dilakukan pelatihan terlebih dulu mengingat umurnya masih bayi. Baru setelah dewasa dilepasliarkan, tapi itu pun tergantung kesehatannya,” ujarnya

“Kedua owa itu sendiri dalam kondisi sehat dan sudah jinak karena kemungkinan sudah lama dipelihara. Tetapi primata ini memang cepat beradaptasi. Owa biasanya ditemukan berada di hutan tropis. Makannya biasanya daun dan biji-bijian,” pungkasnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak