
POLRESTA Sleman menahan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AML (22), yang merupakan rekan dari pengemudi ojek online ShopeeFood kemudian dikenal kasus mas pelayaran.
Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/7), menyatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara dan telah menahan tiga tersangka, yakni TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).
“Satuan Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa toleransi terhadap pelaku tindak kriminal,” tegas Kombes Edy.
Sebelumnya, salah satu tersangka, TTW, sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
AML hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena mengalami kelelahan fisik dan psikis. Ia memilih untuk beristirahat di kampung halamannya di Jawa Timur.

Kasus ini viral di media sosial setelah video dugaan penganiayaan beredar. Diketahui, insiden berawal saat seorang driver ShopeeFood terlambat lima menit mengantarkan pesanan kepada keluarga pelaku. Dalam percakapan di aplikasi, pemesan sempat mengancam akan memberikan nilai buruk. “Bintang akan berbicara,” tulis pemesan.
Sang driver kemudian merekam interaksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kemacetan dan antrean panjang di restoran, mengingat saat itu bertepatan dengan liburan sekolah. Namun, pemesan tidak terima hingga berujung pada cekcok dan dugaan pemukulan terhadap AML, yang mengakibatkan luka di wajah dan tangan.
Salah satu tersangka bahkan menyebut dirinya sebagai “orang pelayaran.” Ungkapan tersebut menjadi bahan perbincangan luas di media sosial.
Peristiwa ini memicu kemarahan dari komunitas pengemudi ojol, yang dikenal sebagai “pasukan oranye.” Mereka sempat mendatangi rumah salah satu tersangka yang disebut “Mas Pelayaran.” Ketegangan sempat terjadi dan menyebabkan kericuhan. Sebuah toko dirusak, dan satu unit mobil dinas polisi mengalami kerusakan.
Pihak kepolisian telah menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan, yaitu BAP (18) dan MTA (18).
Fenomena “Mas Pelayaran” bahkan merembet ke dunia digital. Nama lokasi di Google Maps di sekitar wilayah Bantulan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, sempat diubah menjadi “Mas Pelayaran.” Sejumlah warga pun dilaporkan datang ke lokasi tersebut untuk merekam dan mengunggahnya ke media sosial.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (AGT/S-01)







