Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa

MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan

Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.

Dia menyebut jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan.

“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dinyatakan bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Tarif Impor 32 Persen AS Harus Dijawab Lewat Diplomasi

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Bukan itu saja, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dirampas

Bukan itu saja, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut iPad dan MacBook milik Tom di rutan harus dirampas. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

BACA JUGA  Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Garda Prabowo Jatim Kecam Pernyataan Eks Aktivis BEM UGM yang Hina Presiden

DEWAN Koordinasi Daerah (DKD) Garda Prabowo Jawa Timur mengecam keras pernyataan mantan aktivis BEM UGM, Tiyo Ardianto. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. ​Ketua…

Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

JUARA bertahan Argentina mengawali penampilannya di Piala Dunia dengan apik. Saat menghadapi Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion Kansas City, Amerika Serikat, Rabu pagi WIB, La Albiceleste menang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemenekraf Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

  • June 17, 2026
Kemenekraf Dorong Generasi Muda Ubah Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

Garda Prabowo Jatim Kecam Pernyataan Eks Aktivis BEM UGM yang Hina Presiden

  • June 17, 2026
Garda Prabowo Jatim Kecam Pernyataan Eks Aktivis BEM UGM yang Hina Presiden

Anggota Komisi VII DPR Kritik Pemangkasan Anggaran Penanggulangan Lumpur Lapindo

  • June 17, 2026
Anggota Komisi VII DPR Kritik Pemangkasan Anggaran Penanggulangan Lumpur Lapindo

Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

  • June 17, 2026
Messi Hattrick, Argentina Gulung Aljazair 3-0

Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

  • June 17, 2026
Dua Gol Haaland Antar Kemenangan Norwegia Atas Irak

Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega

  • June 17, 2026
Prancis Sukses Atasi Senegal di Laga Pembuka, Deschamps Lega