Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa

MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan

Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.

Dia menyebut jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan.

“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dinyatakan bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Bukan itu saja, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dirampas

Bukan itu saja, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut iPad dan MacBook milik Tom di rutan harus dirampas. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

PEMERINTAH Malaysia menghormati proses hukum di Indonesia terkait pilot asal negara tersebut yang ditangkap atas dugaan penyelundupan 25 kilogram narkoba. Dalam pernyataannya, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah mendapat…

Pergantian Pemain Jadi Kunci Kemenangan Indonesia atas Timor Leste

TIM nasional Indonesia berhasil memetik kemenangan keduanya pada Grup A Piala AFF 2026 setelah melibas Timor Leste 3-0 di Stadion Chonburi, Thailand. Meski begitu kemenangan itu tidak didapat skuat Garuda…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A