Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa

MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan

Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.

Dia menyebut jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan.

“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dinyatakan bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Dapat Abolisi dan Amnesti, Kasus Hukum Tom Lembong dan Hasto Dihentikan

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Bukan itu saja, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dirampas

Bukan itu saja, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut iPad dan MacBook milik Tom di rutan harus dirampas. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

BACA JUGA  Pemberian Abolisi dan Amensti dan Dampak Jangka Panjang

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

MASYARAKAT kini semakin punya alternatif untuk menuju atau dari Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru Transjabodetabek SH2 tujuan Blok M-Bandara Soekarno Hatta (Soetta).…

City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

HASIL buruk kembali dituai klub-klub Inggris di leg I babak 16 besar Liga Champions. Setelah Liverpool dan Tottenham Hotspur tersungkur sehari sebelumnya, pada Kamis (12/3) dini hari WIB, giliran Manchester…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

  • March 12, 2026
Pengiriman Sepeda Motor Melalui KAI Logistik Naik Jelang Mudik 

Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

  • March 12, 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan BBM di Bandung dan Priangan Timur

Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

  • March 12, 2026
Pemprov DKI Luncurkan Transjabodetabek Rute Blok M-Soetta

S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

  • March 12, 2026
S2P-PLTU Cilacap Dorong Edukasi Kesehatan Warga

Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

  • March 12, 2026
Polisi Gelar Ramcek dan Cek Kesehatan Sopir Jelang Arus Mudik

City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris

  • March 12, 2026
City dan Chelsea Tambah Cerita Kelabu Klub Inggris