Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Kecewa

MANTAN Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, tuntutan itu mengabaikan fakta-fakta persidangan

Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujarnya.

Dia menyebut jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan.

“Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli,” ujarnya.

Dinyatakan bersalah

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA  Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa untuk Tangani Kasus Dokter PA

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Bukan itu saja, Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan,” kata jaksa.

Dirampas

Bukan itu saja, Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyebut iPad dan MacBook milik Tom di rutan harus dirampas. Jaksa mengatakan seorang tahanan dilarang membawa barang elektronik di dalam rutan.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi di Kasus Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 juncto Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki/membawa/atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. (*/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump disebut-sebut telah menyetujui pencairan aset Iran senilai US$24 miliar (sekitar Rp428,64 triliun) yang selama ini dibekukan. Pernyataan itu disampaikan penasihat senior Pemimpin Tertinggi Iran Ali…

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

SALAH satu tuan rumah Piala Dunia 2026 Amerika Serikat mengawali penampilannya di ajang paling bergengsi sejagad itu dengan gemilang. Tidak tanggung, AS menggilas Paraguay 4-1 pada Grup D di Stadion…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

  • June 13, 2026
Trump Diklaim Siap Cairkan Aset Iran Senilai US$24 miliar

Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

  • June 13, 2026
Gilas Paraguay 4-1 di Laga Pertama, AS Puncaki Klasemen

Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

  • June 13, 2026
Perpanjangan Usia Pensiun Polisi Bisa Timbulkan Penyalahgunaan Kewenangan

BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

  • June 13, 2026
BPBD Sidoarjo Pastikan Tanggul Lapindo Aman, Asal tidak Hujan Deras

PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

  • June 13, 2026
PPLS Didesak Antisipasi Ancaman ‘Land Subsidence’ di Tanggul Lapindo

Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal

  • June 13, 2026
Kecelakaan Beruntun di Bypass Krian, Seorang Pemotor Meninggal