Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor135/PUU‑XXII/2024 menyatakan bahwa Pilpres, Pileg dan Pilkada tidak lagi bersamaan.

Seperti apa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor135/PUU‑XXII/2024. Berikut intisarinya.

Intisari Putusan MK (Nomor135/PUU‑XXII/2024)

  1. Pemilu nasional dan lokal dipisah
    Mulai 2029, tidak lagi ada pemungutan suara lima kotak secara serentak. MK memisahkan antara Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah).
  2. Jeda waktu 2–2,5 tahun
    Pemilu lokal akan digelar paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden/wapres dan anggota DPR/DPD
  3. Dasar pertimbangan MK
    • Sistem lima kotak menyebabkan fokus pemilih terpecah dan jenuh
    • Kampanye nasional sering menenggelamkan isu pembangunan daerah
    • Partai politik kekurangan waktu kaderisasi dan hanya mengandalkan popularitas calon
  1. Norma UU yang dibatalkan secara bersyarat
    MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945, dan secara bersyarat tidak lagi berlaku jika awalnya mewajibkan keserentakan lima kotak
  2. Masa transisi diserahkan ke DPR
    Aturan mengenai masa jabatan hasil Pilkada 2024 dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 akan diatur oleh legislator melalui UU transisi
BACA JUGA  Tidak Ada Standar Ganda Putusan Mahkamah Konstitusi

Kemendagri sedang mempelajari keputusan ini dalam konteks revisi UU Pemilu.  Sedangkan Komisi II DPR RI akan menjadikan putusan ini sebagai bagian penting dalam revisi UU Pemilu, termasuk aturan masa transisi dan penentuan jarak dan waktu. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Peringati Hari Bakti ke-79, TNI AU Tambah Alutsista

KEPALA Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M Tonny Harjono memimpin upacara Hari Bakti ke-79 yang digelar secara sederhana namun khidmat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara di Yogyakarta, Rabu. Dalam…

Wabup Sleman Buka Pra-Temu Nasional ke XV BEM Nusantara 2026

WAKIL Bupati Sleman, Danang Maharsa, secara resmi membuka pra-Temu Nasional XV Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara 2026 pada Senin (27/7), di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga. Pembukaan ditandai dengan pemukulan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

  • July 31, 2026
Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

  • July 30, 2026
Polisi dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Perhutani Banyumas

Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

  • July 30, 2026
Buka Kongres Alumni Jesuit, Sri Sultan Berharap Jadi Ruang Batin

Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

  • July 30, 2026
Tim KKN UGM Gelar Aksi Bersih Pantai di Pulau Bawean dengan Warga

Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

  • July 30, 2026
Kendalikan Inflasi, BI Tasikmalaya Luncurkan Aplikasi Sindang Priatim

Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim 2025/2026

  • July 30, 2026
Persib dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah Sepanjang Musim  2025/2026