Harus Kerja Keras Menemukan Dokumen 1992

SENGKETA kepemilikan 4 pulau di perairan  yang melibatkan Pemprov Aceh dan Pemprov Sumatera Utara sebenarnya sudah berlangsung lama.

Ketua Program Magister Program Studi Teknik Geomatika, Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, I Made, Andi Arsana, Ph.D kepada wartawan di kampusnya, mengatakan, memang pada 2008, Aceh tidak mencatatkan keempat pulau tersebut, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang sebagai gugusan pulau milik Aceh.

“Saat itu Aceh mencatatkan memiliki 260 pulau. Tapi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang tidak masuk dalam daftar dan tidak ada di antara 260 pulau yang dicatatkan Aceh,” katanya.

Berbeda koordinat

Dok.Ist

Namun, lanjutnya ada empat pulau lain yang berbeda koordinat dan posisinya, Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang masuk dalam daftar pulau-pulau milik Aceh. Bahkan, ujarnya, pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.

BACA JUGA  Korban Jiwa Bencana di Sumatra Capai 1.198 Orang

Keempat pulau tersebut, imbuhnya, kemudian diganti namanya oleh Provinsi Aceh. Pulau Rangit Besar diganti nama menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo diganti namanya menjadi Pulau Lipan dan Pulau Panjang tetap dengan nama Pulau Panjang.

“Namun, koordinatnya tetap, yang berarti bukan pulau-pulau yang berada di dekat garis pantai Sumatera Utara.

Namun kemudian, muncul dokumen lama yang bertarikh 1992. Dokumen yang berupa fotocopy dan dilegalisasi oleh Pemprov Aceh ini merupakan perjanjian dua gubernur, Aceh Ibrahim Hasan dan Sumatera Radja Inal Siregar yang disaksikan oleh Mendagri Rudini.

Lampiran peta

Perjanjian tersebut, ujar I Made Andi Arsana, ada lampiran peta berbatasan kedua provinsi khususnya yang berada di kawasan yang berdekatan dengan pantai barat (Samudera Hindia). Dalam perjanjian tersebut, lanjutnya, dari perbatasan darat kemudian masuk ke perairan Samudera dan berbelok ke kiri dengan menempatkan empat pulau yang kini disengketakan, berada di luar perbatasan.

BACA JUGA  UGM Pasang EWS Banjir di Bener Meriah

“Artinya kalau dokumen ini sah, maka empat pulau tersebut milik Aceh,” katanya.

Namun, ujarnya, dokumen tersebut belum bisa ditunjukkan yang asli. Dimungkinkan belum ditemukan, karena Aceh pernah dilanda tsunami besar. Menurut dia, kalaupun di Aceh tidak ditemukan, sudah seharusnya dokumen tersebut juga disimpan di Sumatera Utara dan di Kementerian (Departemen) Dalam Negeri. “Karena Rudini ikut menyaksikan,” katanya.

Pengelolaan bersama

Di lain sisi, ujarnya ada Peta TNI AD keluaran 1978. Meski peta ini bukan peta yang bertemakan perbatasan kedua provinsi, namun gambaran pada peta tersebut mirip dengan peta perjanjian 1992. Dalam peta tersebut juga menunjukkan empat pulau yang kini disengketakan berada di luar wilayah Sumatera Utara tetapi di wilayah Aceh.

BACA JUGA  BRIN: Lubang Besar di Aceh Tengah Akibat Longsor

“Pertanyaannya bisakah ini diacu? Karena clear peta keluaran TNI AD itu bukan peta batas wilayah.

I Made Andi Arsana menegaskan, jangan menggunakan jarak sebagai dasar klaim untuk menunjukkan kepemilikan. Karena jarak tidak bisa digunakan sebagai dasar klaim. “Pulau Christmas kedudukannya lebih dengan dengan Pulau Jawa tetapi sampai kini tetap saja punya Australia,” katanya.

Menyinggung penguasaan bersama. I Made Andi Arsana menjelaskan, pengolaan bersama bisa dilakukan namun bukan kepemilikan bersama. “Dalam konteks daratan, dikelola bersama itu bisa tetapi dimiliki bersama, tidak bisa,” ujarnya. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

MANTAN Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim PUN memvonis Nadiem dengan hukuman penjara selama 10  tahun. “Menyatakan terdakwa Nadiem…

Terlibat Narkoba, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Dijebloskan ke Penjara

KABAR penahanan seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, 46 tahun, yang berhembus di masyarakat Jambi akhirnya terkonfirmasi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Senin (29/6)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

  • June 30, 2026
Pemprov Jabar Depositkan Rp1 M untuk Korban Penyekapan

Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

  • June 30, 2026
Kapolda DIY Minta para Personel Tingkatkan Profesionalitas

Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

  • June 29, 2026
Sukses Juarai AVC Men’s Cup 2026, Timnas Voli Putra Diganjar Bonus

Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi

  • June 29, 2026
Keterbatasan Fisik tidak Halangi Kuswantoro untuk Berprestasi