Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi

PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan kepada jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air untuk tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi.

Petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin dalam konferensi Pers di Makkah, Senin (16/6).

Jemaah haji biasanya melapisi air zamzam dengan lakban atau lainnya dengan harapan lolos dan tidak diketahui.

Fauzin menegaskan, upaya tersebut akan sia-sia, karena mesin pemindai X-Ray dengan mudah mengenali cairan dalam koper.

“Jika ditemukan air zamzam, maka koper bagasi akan dibongkar paksa untuk dikeluarkan. Alhasil, tidak jarang resleting koper dapat rusak,” kata Fauzin.

BACA JUGA  Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dari Madinah Dimulai

Jatah 5 Liter

Jemaah haji akan memperoleh 5 liter zamzam yang dibagikan saat tiba di asrama haji. Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi.

“Setiap jemaah sudah mendapatkan jatah 5 liter air zamzam yang bisa diambil di asrama haji. Jemaah tidak perlu repot membawanya dari Arab Saudi,” tegasnya.

Fauzin meminta jemaah agar mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan jemaah haji.

PPIH Arab Saudi juga mengingatkan kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak membawa payung dan kabel rol ke dalam kabin saat kepulangan ke Tanah Air.

Fauzin mengatakan, benda-benda tersebut termasuk dalam daftar barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat.

BACA JUGA  Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam/Hadyu

“Larangan ini mengacu pada ketentuan keselamatan penerbangan internasional serta peraturan maskapai. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai barang yang dapat mengganggu keselamatan atau kenyamanan penerbangan,” jelas Fauzin.

Selain dua barang tersebut, PPIH Arab Saudi juga mengingatkan agar jemaah tidak membawa benda tajam, cairan lebih dari 100 ml, serta barang-barang mudah meledak atau terbakar ke dalam kabin.

Larangan ini bukan semata aturan formalitas, namun merupakan bagian dari prosedur keamanan internasional demi keselamatan bersama. (*/S-01)

BACA JUGA  Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi Kawal Hak Jemaah Perempuan

Siswantini Suryandari

Related Posts

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

SAAT memasuki satu dekade, IndonesiaNEXT dari Telkomsel telah menjangkau sekitar 96.000 mahasiswa dan mencetak lebih dari 9.000 talenta digital bersertifikat dari 705 perguruan tinggi di 38 provinsi di Indonesia. Penyelenggarakan…

Dampak Cuaca Buruk Sejumlah Lokasi di Sleman Longsor

KEPALA Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Haris Martapa membenarkan terjadinya longsor di sejumlah lokasi di Sleman setelah terjadi hujan deras yang disertai angin kencang. Ia menyebutkan talud di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

  • April 15, 2026
Keluarga Korban Desak Eksekusi Dokter TNI AL Terpidana Kekerasan Seksual

IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

  • April 15, 2026
IndonesiaNext Telkomsel Cetak 9 Ribu Mahasiswa Talenta Digital Bersertifikat

DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

  • April 15, 2026
DPW NasDem Jabar Kecam Pemberitaan Tempo, Tuntut Permintaan Maaf Terbuka

Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

  • April 15, 2026
Penugasan Agrinas dalam Kopdes Merah Putih tak Penuhi Prinsip Kebijakan Berkualitas

UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

  • April 15, 2026
UPN Veteran Yogyakarta Gelar Wawancara Online Mahasiswa Jalur SNBP

DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo

  • April 15, 2026
DPW Nasdem DIY Keberatan dengan Pemberitaan Tempo