Masa Kontrak para P3K segera Habis, Disdikpora Cianjur Lakukan Sosialisasi

SEBANYAK 1.187 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis masa kontraknya pada tahun ini. Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan untuk perpanjangan kontrak bagi mereka yang memenuhi persyaratan.

Sekretaris Disdikpora Ira Soraya melalui Kepala Subbagian TU dan Kepegawaian Disdikpora Kabupaten Cianjur, Rana Rusmana, mengatakan tahun ini P3K yang habis masa kontraknya merupakan angkatan ketiga. Mereka merupakan P3K yang mendapatkan SK pengangkatan pada 2023.

“Jadi, tahun ini kontrak P3K angkatan ketiga itu akan habis pada Juli 2024. Jumlahnya sekitar 1.187 orang,” kata Rana saat dihubungi, Minggu (9/6/2024).

Namun, kata Rana, tak semua P3K bisa diperpanjang kontrak kerjanya. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap P3K agar kontraknya bisa kembali diperpanjang.

BACA JUGA  Jelang Pilkada, Sekpri Bupati Buka Komunikasi dengan Ketua DPC PPP

“Perpanjang SK P3K dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5/2014 dan Undang-Undang Nomor 19/2014 tentang ASN. Perpanjangan merupakan kewajiban saat P3K habis masa kontraknya. Karena ini merupakan kewajiban, maka ada beberapa syarat. Di antaranya belum berusia 60 tahun untuk fungsional guru yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat pendidik,” tutur dia.

Rana menyebutkan masa kontrak setiap angkatan berbeda-beda. Dia mengatakan pada angkatan pertama 2021, masa kontraknya selama lima tahun. Demikian juga angkatan kedua pada 2022 yang masa kontraknya selama lima tahun.

“Sedangkan untuk angkatan ketiga pada 2023, masa kontraknya hanya satu tahun. Jadi, setiap angkatan itu memang berbeda-beda. Lama perpanjangan kontrak maksimal lima tahun dan minimal satu tahun. Tapi bisa saja berubah tergantung pengajuan dari setiap perangkat daerah,” jelas Rana.

BACA JUGA  Diusung Golkar, Duet Denas-Efa Tunggu Rekomendasi Gerindra

Saat ini sedang dilakukan tahap pemberkasan. Sekaligus juga disosialisasikan perpanjangan kontrak kepada para P3K.

“Mengacu kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM), batas waktu pemberkasan itu sampai 14 Juni 2024. Namun untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan berkas persyaratan dan lainnya, jadi batas waktunya kami majukan pada 12 Juni 2024,” pungkasnya. (Ben/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

DALAM rangka mempersiapkan keamanan energi jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah lakukan inspeksi mendadak dan uji tera  ke sejumlah…

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

MASYARAKAT di Kampung Mayangsari, Kelurahan Kalipancur, Kota Semarang, antusias menyambut kedatangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, Jumat (22/11). Rombongan Wapres Gibran bersama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

  • November 22, 2024
Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Lakukan Uji Tera di 128 SPBU

Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

  • November 22, 2024
Muhammad Daffa Lulusan S1 Tercepat di UGM

Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

  • November 22, 2024
Warga Antusias Bertemu Wapres Gibran dan Pj Gubernur Jateng

Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

  • November 22, 2024
Kementan Libatkan 15 Ribu Petani Milenial di Kalsel-Kalteng

Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

  • November 22, 2024
Kim Byung Man Dibebaskan dari Tuduhan KDRT

Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

  • November 22, 2024
Komisi III DPR Kawal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan