Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Minta Ganti Rugi Rp800 Miliar

GABUNGAN Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) meminta tolong Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perjuangan mereka mendapatkan ganti rugi atas bangunan pabrik yang tenggelam lumpur.

Jumlah pengusaha korban lumpur Lapindo 32 orang dengan total nilai uang ganti rugi Rp800 miliar.

Peristiwa semburan lumpur panas Lapindo meskipun sudah 19 tahun, penyelesaian ganti rugi untuk puluhan pabrik yang tenggelam lumpur ternyata belum diselesaikan.

Ada 32 pengusaha korban lumpur Lapindo yang hingga saat ini masih berjuang agar mereka mendapatkan ganti rugi seperti warga.

Para pengusaha tersebut mendatangi tanggul titik 21 di Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (31/5).

Mereka menggelar doa bersama memohon pada Tuhan Yang Maha Esa, agar diberi kemudahan mendapatkan ganti rugi.  Selain memanjatkan doa kepada Tuhan, mereka juga berharap pada pemerintahan Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Kabupaten Sidoarjo Dilanda Banjir, 10 Desa Terdampak

Mereka meminta kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan perjuangan para pengusaha korban lumpur Lapindo.

Setelah 19 tahun peristiwa semburan lumpur Lapindo, dan beberapa kali berganti pemerintahan, mereka menaruh harapan pada Prabowo.

Tolak tawaran ganti rugi rendah

Mereka menolak tawaran ganti rugi bussiness to bussiness yang ditawarkan Lapindo, karena nilainya sangat rendah hanya Rp200 miliar.

“Kami mengharapkan pada pemerintahan yang baru yaitu Bapak Prabowo, agar apa yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya terhadap warga korban lumpur juga diperhatikan kepada kami para pelaku usaha. Kami juga korban,” kata Ketua GPKLL Ritonga.

Ritonga menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan uang muka ganti rugi Rp5 miliar. Padahal uang ganti rugi pabriknya antara Rp70 miliar hingga Rp80 miliar.

BACA JUGA  Suami Istri Asal Bangkalan Curi Motor di Sidoarjo Terekam CCTV

Pengusaha yang sudah menerima uang muka ganti rugi tersebut juga hanya sebagian. Belum semua pengusaha mendapatkan uang muka ganti rugi.

Ritonga dan para pengusaha lain meminta mereka tidak dibedakan dengan korban lumpur dari warga. Sebab pengusaha dan warga sama-sama korban yang seharusnya juga bisa mendapatkan ganti rugi sama.

Bahkan putusan MK Nomor 83 Tahun 2013, kata Ritonga, menegaskan tidak boleh ada dikotomi dalam penanganan korban Lapindo, baik warga maupun pelaku usaha.

“Kalau korban warga dibayar, pengusaha juga harus. Kami semua sama-sama korban lumpur Lapindo,” kata Ritonga. (OTW/S-01)

BACA JUGA  LSM Laporkan Dugaan Korupsi Perumda Delta Tirta Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

KORLANTAS Polri menetapkan operasi bersandi Operasi Ketupat Progo 2026 Polda DIY sebagai yang terbaik. Berdasarkan survei kepuasan masyarakat yang dirilis oleh Korlantas Polri, Polda DIY menduduki peringkat pertama dalam kategori…

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

MESKI terjadi peningkatan konsumsi energi seiring tingginya mobilitas masyarakat pada arus mudik dan arus balik Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah berhasil memenuhinya. Area Manager Communication, Relations, &…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

  • March 29, 2026
Polda DIY Raih Peringkat I Nasional dalam Rekayasa Lalu Lintas

Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

  • March 29, 2026
Pertamina Jaga Pasokan BBM dan LPG Sampai Arus Balik

Pemkot Bandung Ikut Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

  • March 29, 2026
Pemkot Bandung Ikut  Pemerintah Pusat Soal Kebijakan WFH

Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

  • March 29, 2026
Kalog Berkomitmen Perkuat Distribusi Energi Nasional

Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

  • March 29, 2026
Yogyakarta Gelar Tiga Pameran Industri Sekaligus

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU