Lakukan Praktek Prostitusi di Bali, Dua Perempuan Asal Tanzania Dideportasi 

SEBANYAK dua perempuan asal Tanzania dideportasi dari Bali. Keduanya diketahui telah melakukan praktek prostitusi hinggal melebihi izin tinggal atau over stay. Kedua perempuan tersebut adalah SEK, 34 dan AFM, 29.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Pramela Y. Pasaribu mengatakan, pihaknya tetap akan bertindak tegas terhadap semua WNA yang melanggar hukum selama berada di Indonesia terutama Bali.

“Kami tetap tegas bertindak jika ada pelanggaran hukum. Siapa pun orang asing tanpa kecuali. Apalagi yang melanggar norma susila dan norma agama, kita langsung ambil tindakan tegas. Tentu saja sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Ia melanjutkan, deportasi itu sebenarnya bukan saja pada perempuan itu, melainkan terhadap seorang warga Denmark yang telah over stay. Deportasi mulai dilakukan pada Kamis (6/6/2024) dan berbagai proses selanjutnya. Artinya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi.

“WNA tersebut adalah DO (56)  seorang pria WN Denmark dan dua perempuan WN Tanzania SEK, 34 dam AFM, 29,  yang terlibat dalam kasus overstay, hingga prostitusi,” ujarnya.

BACA JUGA  Korban The Anaya Village Pecatu Bali Datangi PN Surabaya Cari Keadilan

DO, 56 terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 10 Juli 2023. Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata dan mengaku ingin memulihkan kesehatannya selama di Indonesia.

Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama 10 bulan lebih. DO mengatakan bahwa ia menyadari overstay sekitar seminggu setelah izin tinggalnya habis, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena takut harus membayar denda yang ia tidak mampu.

Akhirnya, DO memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga memutuskan untuk kembali ke Denmark via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 15 Mei 2024. Petugas imigrasi mendapati bahwa ia telah overstay selama 10 bulan lebih.

Untuk SEK, dimana wanita ini tiba di Indonesia pada 30 Maret 2024, datang dari Tanzania dan transit di Dubai sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan e-VOA. Izin tinggalnya berlaku hingga 28 April 2024.

BACA JUGA  Indonesia dan UEA Ground Breaking Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Dunia

SEK mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang Warga Negara Jamaika yang tinggal di Bali. Saat diringkus oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SEK telah tinggal melebihi izin tinggal selama 4 hari. SEK dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.

Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi Tinder dan WhatsApp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp1,5 juta per jam. SEK sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya.

Sedangkan AFM pertama kali datang ke Indonesia pada Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan Visa Kunjungan. AFM mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia. Ia memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian Visa Pelajar di Malaysia.

Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi. Menurut hasil penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.

BACA JUGA  Fenomena Suhu Dingin Landa Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Sesuai UU
Sebelumnya untuk kedua WN Tanzania tersebut diamankan terpisah oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia  yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. Deportasi dilakukan selama dua hari berturut-turut karena harus disesuaikan dengan jadwal penerbangan ke negaranya masing-masing.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku”, pungkas Pramella. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

INDUSTRI Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk kembali menyalurkan santunan kepada 1.000 kaum dhuafa di Kabupaten Semarang, Kamis (12/3). Kegiatan rutin tahunan dalam merayakan Ramadan dan menyambut Idul Fitri itu…

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

POTENSI zakat di Kota Bandung diperkirakan mencapai angka sekitar Rp1,8 triliun per tahun. Namun hingga saat ini, jumlah zakat yang berhasil dihimpun dari berbagai lembaga zakat di Kota Bandung baru…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Spanyol Tarik Dubes Mereka dari Israel

  • March 13, 2026
Spanyol Tarik Dubes Mereka dari Israel

Hantam Bali United, Persis Solo Beranjak dari Zona Degradasi

  • March 13, 2026
Hantam Bali United, Persis Solo Beranjak dari Zona Degradasi

Punya Potensi Ekonomi, Irwan Hidayat Kampanye Investasi Saham

  • March 12, 2026
Punya Potensi Ekonomi, Irwan Hidayat Kampanye Investasi Saham

Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

  • March 12, 2026
Sido Muncul Santuni 1.000 Dhuafa di Kabupaten Semarang

Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

  • March 12, 2026
Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,8 Triliun

Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

  • March 12, 2026
Bareskrim Geledah PT SJU Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU