Kejari Sidoarjo Harus Tuntaskan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo mendapat apresiasi sekaligus didorong untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah yang merugikan negara Rp9,7 miliar.

Apresiasi tersebut disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCM) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (27/5).

Aksi unjuk rasa digelar untuk menyoroti kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah di Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo yang telah menetapkan empat tersangka itu.

Koordinator lapangan aksi Kholiq Ferdiansyah menyatakan, meski Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya menduga masih ada aktor lain yang belum tersentuh hukum.

Salah satu tersangka, Kepala Desa (nonaktif) Tambaksawah Imam Fauzi, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/5).

BACA JUGA  Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 'Diskon' Empat Eks Kadis Sidoarjo

“Kami sangat mengapresiasi kejari dalam menangani kasus ini. Namun dalam dakwaan hanya empat orang yang disebut,” ungkap Kholiq.

“Kami menduga kuat ada pihak-pihak lain yang terlibat, seperti pimpinan Dinas P2CKTR dan Inspektorat,” lanjutnya

Kholiq mengaku memiliki sejumlah data dan bukti yang siap diserahkan untuk mendukung proses penegakan hukum. Jika Kejari  Sidoarjo memanggil, mereka siap hadir untuk memberikan keterangan.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo John Franky Yanafia menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas apresiasi tersebut.

Disinggung soal kemungkinan akan bertambahnya tersangkanya kasus ini, Roy menegaskan, perlu pemantapan proses penyelidikan dan penyidikan, serta pengumpulan alat-alat bukti.

“Kami tidak bisa mendzolimi orang tanpa adanya bukti-bukti yang kuat. Seperti keterangan saksi-saksi, bukti-bukti tertulis dan lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Jika ada bukti-kuat yang kuat tentunya bukan tidak mungkin juga bisa menjadi tersangka,” kata Roy.

Rusunawa Tambaksawah rugikan negara Rp9,7 miliar

Pengelolaan pendapatan hasil kerja sama pemanfaatan aset Desa Tambaksawah didirikan Rusunawa Tambaksawah

Bersama Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dari anggaran APBN.

Namun hasil pendapatan yang seharusnya disetorkan ke P2CKTR atau kas daerah, ternyata tidak ada kejelasan.

Praktik dugaan korupsi berlangsung sejak Rusunawa itu berdiri dan diresmikan di atas aset Desa Tambaksawah pada tahun 2008 hingga 2022.

Selama periode tersebut, pendapatan dari sewa rusunawa, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Rusunawa Tambaksawah terdiri dari delapan unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384.

BACA JUGA  Kejari Sidoarjo Rampungkan Kasus Pungli PTSL Desa Trosobo

Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang C Nomor Register 4 dan 6. (OTW/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Polsek Sleman Selidiki Pembuang Bayi di Zona Klitikan Pasar Sleman

POLSEK Sleman menerima laporan ditemukannya sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki di Zona Klitikan Pasar Sleman, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat pagi. Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo…

JFW 2026, Ruang Bertemunya Identitas Lokal dan Jejaring Global

WAKIL Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X  resmi membuka gelaran Jogja Fashion Week (JFW) XXI 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Sleman, pada Kamis (13/08). Ajang itu diharapkan jadi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

  • August 15, 2026
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

  • August 15, 2026
Gunung Merapi Alami 1.205 Gempa dan 98 Awan Panas Guguran

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

  • August 15, 2026
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

  • August 15, 2026
Dua Orang Meninggal dalam Gempa di NTT

Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

  • August 14, 2026
Kunjungi Putra Sayuti Melik, KSP Pastikan Negara Lindungi Lansia

Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden

  • August 14, 2026
Bantu Kelola Sampah, Mahasiswa KKN UNY Kenalkan Ember Tumpuk dan Mini Garden