
PAGUYUBAN Siok Cinta Damai kecewa dengan pelayanan administrasi Pengadilan Negeri Niaga Surabaya terkait perkara The Anaya Village.
Kekecewaan paguyuban yang memperjuangkan para korban The Anaya Village di Pecatu Bali tersebut berawal saat mengirim surat ke PN Niaga Surabaya pada 8 Mei lalu. Surat tersebut meminta penjelasan pihak PN Niaga Surabaya terkait kelanjutan perkara The Anaya Village.
Untuk diketahui ada banyak korban properti The Anaya Village di Pecatu Bali yang berhenti di tengah jalan. Padahal korban sudah membayar dan bahkan sebagian sudah lunas. Pengembang properti tersebut selanjutnya dinyatakan pailit pihak PN Niaga Surabaya.
Tawaran investor

“Terakhir sudah ada developer orang asing yang mau membeli aset The Anaya Village senilai Rp110 miliar, namun ditolak kurator karena masih di bawah harga appraisal Rp161 miliar,” kata Ketua Paguyuban Siok Cinta Damai Tjandrawati Prajitno, Senin (26/5).
Paguyuban mewakili korban mendesak agar tawaran developer itu diterima, agar ganti rugi para korban bisa diselesaikan. Namun pihak kurator tidak berani menerima tawaran tersebut karena harus menunggu persetujuan hakim pengawas.
Paguyuban selanjutnya mengirim surat ke hakim pengawas untuk mempertanyakan dasar nilai harga appraisal. Namun surat yang dikirim 8 Mei tersebut tidak ditanggapi pihak PN Niaga Surabaya.
“Panitera Bapak Achmad Fajarisman, tidak berani menemui kita, hanya disampaikan oleh Bapak Gunawan di loket dua yang mengatakan, panitera tidak bisa menemui. Padahal panitera yang mengetahui perkara nomor 17/PDT.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya kenapa tidak mau menemui kita,” kata Tjandrawati.
Pindah tugas
Tjandrawati Prajitno kemudian baru mengerti bahwa hakim pengawas Saifuddin Zuhri ternyata sudah berpindah tugas. Saifuddin Zuhri sebelumnya juga mengganti hakim pengawas Erintuah Damanik yang terkena kasus suap membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Kasus penipuan properti The Anaya Village di Pecatu Bali merugikan para korban sekitar Rp40 miliar. Lawan korban penipuan adalah Ketut Oka Paramartha (dalam pailit), Viviana Tjandra Tjong (dalam pailit) dan PT Mahakarya Mitra Abadi (dalam pailit). Pihak yang dipailitkan itu adalah pengembang The Anaya Village yang terletak di Pecatu Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali. (OTW/N-01)







