Dinilai Wanprestasi, Vendor Gugat Kontraktor ke Meja Hijau

  • Hukum
  • May 26, 2025
  • 0 Comments

LANTARAN tidak puas dengan putusan hakim, PT Tegar Jaya Pratama melalui kuasa hukumnya Arjo Pranoto,SH mengajukan memori keberatan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam gugatan wanprestasi terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk.

Sebelumnya, hakim Rio Barten mengaku bahwa PT Tegas Jaya Pratama telah mengajukan gugatan, diantaranya berisi bahwa benar antara kedua belah pihak telah mempunyai hubungan hukum.

Kerja sama itu berupa bangunan fisik CWR 02, Universitas Riau (Unri), khusus pengerjaan pengecatan. Dalam SPK dinyatakan total nilai pekerjaan yaitu Rp751.757.656,50.

“Berdasarkan duduk perkara, dalil-dalil dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang seluruhnya merupakan bukti fotokopi yang telah diperlihatkan pembandingnya, namun pembandingnya bukan merupakan surat asli dan oleh penguggat tidak dapat diperlihatkan aslinya,” jelas hakim yang termuat pada surat putusannya.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Atasi Masalah Sampah

Memori keberatan

Terkait putusan itu PT Tegar Jaya Pratama melalui kuasa hukumnya, Arjo Pranoto, menyampaikan memori keberatan atas putusan hakim tersebut. Alasannya karena di surat perintah kerja (SPK) tidak dijelaskan kapan batas tagihan jatuh tempo, padahal jelas di SPK bahwa opname pelaporan pekerjaam itu setiap 2 minggu dan hakim tidak baca itu.

“Fakta-fakta yang telah dibuktikan kebenarannya dengan bukti-bukti sebagaimana yang diuraikan dan diperkuat dengan keterangan saksi fakta, telah dengan jelas, terang dan gamblang terbukti dipersidangan dengan adanya wanprestasi,” beber Arjo.

Menurut Arjo, putusan yang menyatakan gugatan tidak diterima dengan alasan gugatan cacat formil dalam bentuk terlalu dini atau prematur, karena belum ada batas jatuh tempo atas hutang termohon keberatan (semula tergugat) terhadap pemohon keberatan (semula penguggat). Dengan bukti-bukti yang sudah diberikan, putusan sangatlah tidak berdasar bertentangan dengan bukti-bukti yang ada.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Atasi Masalah Sampah

Sisa kewajiban

“Proses tersebut sudah dilakukan tetapi masih ada sisa pembayaran yang wajib dilakukan oleh termohon keberatan kepada pemohon keberatan sebesar Rp494.671.086,-. Dan ada juga bukti rekapan pembayaran yang masih tersisa. Ini bermakna ketika debitur mempunyai kewajiban kepada kreditur dan baru membayar sebagian atas kewajiban tersebut, maka sejatinya debitur sudah wanprestasi,” jelasnya.

Arjo menambahkan, berdasarkan alasan dan dasar hukum yang disebutkan, patut dan dirasakan adil agar kiranya Ketua PN Jaksel cq majelis hakim yang memeriksa, menyidangkan dan mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan dan menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan seluruhnya.

Untuk diketahui proyek pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan Universitas Riau (Unri) terhenti. Proyek dihentikan karena tak ada kejelasan pembayaran kepada para pekerja hingga vendor.

BACA JUGA  Pemkot Bandung Berkomitmen Atasi Masalah Sampah

Aktivitas dihentikan karena pekerja, salah satunya PT Tegar Jaya Pratama tak menerima bayaran sejak Februari 2024 lalu. Proyek itu merupakan satu dari tiga proyek pengerjaan di kawasan Unri. Proyek yang berhenti atau cut off pengerjaan berada di Civil Work Riau (CWR) 2. (Rava/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

POLDA Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait tudingan ijazah palsu pada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat. Saat merespons perkembangan terbaru kasus tersebut, Jokowi…

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

POLDA Metro Jaya mengakui bahwa pihaknya memang telah menangkap Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun penangkapan itu bukan karena…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

  • June 19, 2026
Komentari Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi Serahkan ke Polisi

Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

  • June 19, 2026
Masih Bergantung pada Daerah Pemasok, Pemkot Bandung Cari Alternatif

Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

  • June 19, 2026
Revisi UU P2SK Bisa Perkuat Ekosistem Keuangan Nasional

Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

  • June 19, 2026
Tunggu Izin TVRI dan RRI, Pemkot Bandung Siap Gelar Nobar Piala Dunia

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar