KPU Riau Siap Laksanakan PSU Ulang di Empat Daerah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) anggota legislatif. Dari 8 perkara yang disidangkan di MK terdapat 4 perkara dikabulkan permohonannya dan 4 perkara ditolak permohonannya oleh majelis MK.

“KPU Riau dan KPU Kabupaten dan Kota menghormati putusan majelis MK dan akan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Jumat (7/6/2024).

Ia menjelaskan, sebanyak 4 perkara PHPU yang dikabulkan yakni putusan nomor perkara 251 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Kabupaten INHU 1 TPS yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu  (Inhu) untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5, dengan batas waktu 30 hari.

BACA JUGA  KPU Riau Koordinasi Solusi Coklit di Daerah Perbatasan

Kemudian putusan nomor perkara 225 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kep Meranti 1 TPS yakni TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4, batas waktu 30 hari.

Selanjutnya putusan nomor perkara 234 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Dumai 2 TPS yakni TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, batas waktu 30 hari. Dan putusan nomor perkara 247 memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Rohul 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dengan batas waktu  45 hari

BACA JUGA  KPU Riau Jamin Hak Pilih Disabilitas dalam Pilkada

Sedangkan 4 perkara yang ditolak MK yaitu permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian permohonan Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, permohonan calon anggota DPD Edwin pratama putra menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan permohonan calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di wilayah Riau 2 (Inhu, Kuansing, Kampar, Pelalawan, Indragiri Hilir) yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“KPU Riau langsung melakukan konsultasi ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan PSU di 4 daerah di Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan KPU Riau langsung rapat internal via daring untuk merespons putusan MK tersebut. KPU Riau akan segera mengagendakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan atau stake holder untuk membahas rencana pelaksanaan PSU di beberapa daerah tersebut.

BACA JUGA  KPU Riau Terima Pendaftaran Dua Pasangan Calon

“KPU Riau memohon dukungan para pihak agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, adil, damai, dan bertanggungjawab,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

PERSERIKATAN Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan bahwa dua prajurit penjaga perdamaian asal Indonesia gugur pada Senin (30/3) dan dua orang lainnya terluka. “Akibat ledakan yang menghantam konvoi logistik UNIFIL dan menghancurkan…

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

SEORANG personel RI gugur saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel. Menteri Luar Negeri RI Sugiono pun mengungkapkan duka cita mendalam dan memastikan akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

  • March 31, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PBB dan Indonesia Kutuk Keras

Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

  • March 30, 2026
Impor Sapi, Domba dan Unta dari Australia Dorong Swasembada Pangan

Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

  • March 30, 2026
Penalti Marin Petkov Pupus Impian Indonesia Juarai FIFA Series

Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

  • March 30, 2026
Satu Personel RI di UNIFIL Gugur, Menlu Sampaikan Duka

Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

  • March 30, 2026
Dinkes Temukan 30 Anak Positif Campak di Tasikmalaya

Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun

  • March 30, 2026
Harga Kebutuhan Barang Pokok di Jabar Mulai Turun