
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 264 calon haji nonprosedural ke Tanah Suci selama musim haji 2025.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan tugas keimigrasian sekaligus memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap WNI. Jika ditemukan upaya keberangkatan nonprosedural, kami akan melakukan pencegahan. Tahun ini, total ada 264 calon haji nonprosedural yang keberangkatannya kami gagalkan,” ujar Jerry di Tangerang, Kamis (22/5).
Pemeriksaan Ketat dan Autogate Diterapkan
Jerry menjelaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa setiap WNI dan WNA tidak masuk dalam daftar cekal, memiliki paspor sah dan berlaku, serta visa sesuai negara tujuan.
Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan, Kantor Imigrasi juga mengoptimalkan penggunaan mesin autogate, yang memungkinkan penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri. Hal ini membantu mengurangi beban di konter pemeriksaan manual.
Kebijakan Visa Elektronik Arab Saudi Berlaku
Memasuki musim haji 2025, pemerintah Arab Saudi juga menerapkan kebijakan visa elektronik. Visa tidak lagi ditempel secara fisik di paspor, tetapi terintegrasi dalam sistem elektronik.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menyampaikan pemberitahuan terkait instruksi otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA Circular), yang mengatur prosedur kedatangan penumpang selama operasional haji,” jelas Jerry.
Ia menekankan pentingnya peran maskapai penerbangan untuk memastikan dan memverifikasi kelengkapan dokumen perjalanan serta tiket seluruh penumpang yang akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah.
“Selain itu, maskapai juga wajib mematuhi periode pembatasan masuk ke Kota Makkah bagi penumpang yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi,” tambahnya. (*/S-01)







