OJK Hormati Proses Hukum Kartel Suku Bunga Industri Pindar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Khususnya terkait dugaan kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

BACA JUGA  OJK Solo Nilai Kinerja Sektor Keuangan Tumbuh Positif

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman dalam siaran pers OJK, Selasa (20/5).

Kartel suku bunga industri pindar

Agusman menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, asosiasi seperti AFPI berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat atau menyehatkan Penyelenggara serta membantu dalam pengelolaan pengaduan konsumen atau masyarakat.

“Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA  Investasi bodong dan Pinjol masih Marak, OJK Perkuat Pencegahan

Lebih lanjut, Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan langkah penting dalam perlindungan konsumen dan menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), “ ujarnya.

“Termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat,” pungkas Agusman. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

DIY Alami Inflasi 3,01 Persen sepanjang Oktober

DAERAH Istimewa Yogyakarta mengalami inflasi year on year (y-o-y) sebesar 3,02 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,22 pada Oktober. Kabupaten Gunungkidul tercatat mengalami inflasi y-on-y sebesar 3,12 persen…

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

DIY Alami Inflasi 3,01 Persen sepanjang Oktober

  • November 2, 2026
DIY Alami Inflasi 3,01 Persen sepanjang Oktober

Atlet Savate Cianjur Raih Emas Perdana Cabor Ekshibisi Porprov XV Jabar

  • November 2, 2026
Atlet Savate Cianjur Raih Emas Perdana Cabor Ekshibisi Porprov XV Jabar

Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter

  • November 2, 2026
Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter

Rektor Universitas ‘Aisyiyah Dikukuhkan Jadi Pendekar Kehormatan Tapak Suci

  • November 2, 2026
Rektor Universitas ‘Aisyiyah Dikukuhkan Jadi Pendekar Kehormatan Tapak Suci

Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

  • November 1, 2026
Marc Marquez Makin Kukuh di Puncak Klasemen, Veda Buat Sejarah

Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram

  • November 1, 2026
Persib Pesta Gol ke Gawang Isenmulang, Borneo FC Tumbang di Mataram