Jokowi Disebut belum Pernah Adakan Perjanjian dengan Penggugat

  • Hukum
  • April 11, 2025
  • 0 Comments

KUASA hukum Presiden RI ke-7  Joko Widodo, YB Irphan memastikan bahwa klien-nya sama sekali belum pernah mengadakan perjanjian dengan penggugatnya Aufaa Luqmana. Hal itu terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka yang hingga kini belum bisa diwujudkan sebagai mobil nasional.

“Saya secepatnya akan mempelajari isi gugatan penggugat. Pada pokoknya, yang disebut gugatan wanprestasi itu karena adanya kontraktual,” kata Irphan usai diberi kuasa oleh Jokowi untuk menghadapi gugatan Aufaa Luqmana.

Dia beberkan, terkait gugatan wanprestasi itu, dirinya sudah menanyakan, apakah penggugat dengan Jokowi yang digugat,  termasuk mantan Wapres Ma’ruf Amin dan Direktur PT (Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi mobil Esemka, ada perikatan.

Sebab, lanjut dia, esensi wanprestasi itu salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Artinya, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau prestasi sebagai mana dijanjikan, maka terjadilah cedera janji atau wanprestasi.

BACA JUGA  Joko Widodo Minta Pemenang Jangan Jumawa, Kalah Legowo

Pelajari dulu

Padahal Jokowi sesuai pengakuanya, selama ini merasa tidak pernah mengadakan suatu pengikatan atau perjanjian dengan seseorang, yang kemudian mengajukan gugatan yang dikuasakan kepada Boyamin Saiman dkk.

Karena itu, ia menegaskan akan memperlajari terlebih dulu isi gugatan. Baru kemudian nanti, pada persidangan pertama, ia akan hadir mewakili Jokowi, selaku kuasa hukum dan kuasa mediasi.

“Sebelum pokok perkara diperiksa Majelis Hakim, maka  sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 1/2018, terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi,” tandas dia yang mengaku belum berkoordonasi dengan tergugat II dan III (Ma’ruf Amin dan Direktur PT Solo Manufaktur Kreasi).

Dia tegaskan, dalam perksra perdata mediasi  memang dipersyaratkan pihak principal, dan dalam kasus gugatan anak dari Boyamin itu,  tergugat bisa diwakili kuasa hukum.

BACA JUGA  Jokowi: Ada Framing Jahat Permintaan Tiga Periode

Memberi ide

Yang jelas, terkait Esemka, Irphan menegaskan, Jokowi memang merupakan pemilik ide, agar Esemka sebagai karya anak anak SMK, bisa diproduksi sebagai mobil nasional (mobnas).

“Dan itu adalah niat baik. Perkara kemudian belum teralisasi sampai sekarang, tentu karena beberapa faktor,” sambung dia.

Pada bagian lain, ia belum bersedia menjawab atas pertanyaan bahwa penggugat merasa dirugikan secara material. Alasannya, kalau dikatakan sekarang  terlalu prematur.

“Ya mestinya siapa mendalilkan maka wajib membuktikan. Dan penggugat itu, waktu pertama Esemka digulirkan, umurnya baru 6 tahun,” pungkas dia  (WID/N-02)

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Ayah Eky

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polsek Gamping Tangkap Pelaku Pembakaran Sepeda Motor

POLSEK Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang sopir toko material bangunan, warga Kradenan, Gamping, Sleman berinisial SK, 54 tahun yang diduga membakar sepeda motor dua orang pemancing. Kapolsek…

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

  • April 27, 2025
Bhayangkara Jaga Asa ke Grand Final Proliga

Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

  • April 27, 2025
Korban Tenggelam di Sungai Progo belum juga Ditemukan

Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

  • April 27, 2025
Puluhan Orang Tewas dalam Ledakan di Bandar Abbas Iran

The Accountant 2: Film Action dengan Sentuhan Komedi-Bromance

  • April 27, 2025
The Accountant 2: Film Action dengan Sentuhan Komedi-Bromance