SETELAH minggu lalu ada 24 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena akan melaksanakan ibadah haji tetapi tidak mengantongi visa haji, kini muncul kasus yang sama. Sebanyak 37 WNI kembali ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi diduga akan melaksanakan ibadah haji dengan memakai visa ziarah.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambarie menjelaskan bahwa 37 orang yang ditahan itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, seluruhnya dari Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditahan Madinah sejak Sabtu (1/6/2024) siang.
Yusron menjelaskan rombongan itu terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar lalu dilanjutkan perjalanan ke Riyadh, Arab Saudi. “Mereka melanjutkan perjalanan ke Madinah. Polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dokumen saat dalam perjalanan, dan mendapati visa yang mereka miliki adalah visa ziarah. Diduga perjalanan ke Madinah untuk beribadah haji,” kata Yusron di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi. “Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.
Dari 37 orang ini, satu di antaranya berinisial SJ menjadi koordinator. SJ menggunakan visa multiple yang berlaku satu tahun. Polisi juga masih memburu TL, yang juga sebagai koordinator namun kabur saat peristiwa tersebut.
Sementara itu 22 WNI yang ditangkap saat miqat di Bir Ali, Madinah Selasa (28/5) karena tidak memiliki visa haji akhirnya dideportasi dan pulang ke Indonesia, Sabtu (1/6) lalu dan mendapat hukuman tidak boleh memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
Selama musim haji, pemerintah Arab Saudi hanya memberi akses masuk ke kota Makkah dan Madinah kepada orang asing yang memiliki visa haji. Penerbangan menuju Madinah maupun Jeddah juga diperuntukkan bagi jemaah yang memiliki visa haji.
ditahan di Madinah pada Sabtu 1 Jubni 2024 siang Waktu Arab Saudi (WAS). “37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah Sabtu 1 Juni 2024. Baca Juga: Asnawi Mangkualam Sebut Laga Kontra Tanzania Jadi Tolok Ukur Melaju ke Ronde Ketiga, Sebut Faktor Penting
Yusron menjelaskan rombongan itu terbang dari Indonesia ke Doha, Qatar lalu dilanjutkan perjalanan ke Riyadh, Arab Saudi. “Mereka melanjutkan perjalanan ke Madinah. Polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dokumen saat dalam perjalanan, dan mendapati visa yang mereka miliki adalah visa ziarah. Diduga perjalanan ke Madinah untuk beribadah haji,” kata Yusron di Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi. “Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.
Dari 37 orang ini, satu di antaranya berinisial SJ menjadi koordinator. SJ menggunakan visa multiple yang berlaku satu tahun. Polisi juga masih memburu TL, yang juga sebagai koordinator namun kabur saat peristiwa tersebut.
Sementara itu 22 WNI yang ditangkap saat miqat di Bir Ali, Madinah Selasa (28/5) karena tidak memiliki visa haji akhirnya dideportasi dan pulang ke Indonesia, Sabtu (1/6) lalu dan mendapat hukuman tidak boleh memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. (*/S-01)