DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

KABAR gembira untuk nelayan dan petani garam di Klungkung, Bali. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan profesi tersebut.

Dengan adanya peraturan daerah itu nantinya kesejahteraan nelayan dan petani garam dapat terjamin.

“Saya melihat bahwa nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari harus menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.

BACA JUGA  Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda dan KUA-PPAS APBD 2026

Penghidupan layak

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan dan petani garam mendapatkan penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” papar Anom.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

Gubernur Bali sangat mendukung upaya kami dan bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, untuk memperkuat daya saing produk lokal. Kami pun akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang selama ini kurang mendapat perhatian,” ujar Anom.

BACA JUGA  Undip Hadirkan Inovasi Penyimpanan Ikan Berbasis Ozon

Payung hukum

Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung. Anom menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani garam, sekaligus menjaga kualitas dan keunikan produk lokal yang menjadi kebanggaan Klungkung. Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam di wilayah tersebut.”

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepat mungkin, karena ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” ungkap Anom. (*/N-01)

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Siap Sampaikan Masalah Nelayan ke Prabowo

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam