DPRD Klungkung Susun Ranperda Perlindungan Petani Garam

KABAR gembira untuk nelayan dan petani garam di Klungkung, Bali. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan profesi tersebut.

Dengan adanya peraturan daerah itu nantinya kesejahteraan nelayan dan petani garam dapat terjamin.

“Saya melihat bahwa nelayan dan petani garam di Klungkung masih minim perlindungan, baik dari segi jaminan kesehatan maupun jaminan tenaga kerja. Padahal, mereka setiap hari harus menghadapi risiko tinggi saat melaut dan dalam proses produksi garam,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom pada Selasa (8/4/2025) lalu.

Penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan profesi nelayan dan petani garam yang menjadi salah satu potensi unggulan Klungkung. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk jaminan sosial, akses permodalan, hingga pemasaran hasil produksi.

BACA JUGA  Wagub Jateng Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Penghidupan layak

“Kami ingin memastikan bahwa nelayan dan petani garam mendapatkan penghidupan yang layak dan berkelanjutan. Selama ini, mereka sering menjadi pihak yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar,” papar Anom.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan dan produksi garam tradisional.

Gubernur Bali sangat mendukung upaya kami dan bahkan mendorong kebijakan konsumsi garam tradisional Bali, khususnya Garam Kusamba, untuk memperkuat daya saing produk lokal. Kami pun akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor perikanan dan produksi garam tradisional yang selama ini kurang mendapat perhatian,” ujar Anom.

BACA JUGA  Ribuan Nelayan Pantura Antar Heri Laksono Serahkan Formulir Bacawabup Brebes

Payung hukum

Ranperda ini juga diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan produksi garam tradisional Kusamba yang telah menjadi ikon Kabupaten Klungkung. Anom menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan usaha masyarakat pesisir yang telah menjadi bagian dari identitas budaya Klungkung.

“Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan petani garam, sekaligus menjaga kualitas dan keunikan produk lokal yang menjadi kebanggaan Klungkung. Ranperda ini segera dibahas dan disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para nelayan dan petani garam di wilayah tersebut.”

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini secepat mungkin, karena ini menyangkut nasib ribuan keluarga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan dan produksi garam tradisional,” ungkap Anom. (*/N-01)

BACA JUGA  Ungkap Rasa Syukur, Nelayan Tambak Lorok Ikuti Sedekah Laut

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak