Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL

VONIS penjara seumur hidup diberikan kepada dua prajurit TNI AL  oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3).

Vonis penjara seumur hidup untuk Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2. “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas. Mereka juga dipecat dari dinas militer. Sebelumnya Oditur Militer juga menuntut penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter yang menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan menembak Ilyas adalah pistol dinas milik Sertu Akbar.

Sedangkan terdakwa lainnya Rafsin terlibat penadahan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak terjadi 2 Januari lalu.

Berawal dari mobil  Honda Brio warna oranye yang disewa oleh Ajat Supriatna tidak kembali sesuai jadwal. Mobil tersebut dilengkapi dengan GPS sehingga pemilik rental bisa melacaknya.

Namun saat menemukan mobil itu, Ilyas ditembak dari jarak dekat dan disaksikan langsung oleh anak dan keluarga Ilyas. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena sebelumnya Ilyas dan anaknya telah meminta pertolongan ke polisi namun ditolak.

BACA JUGA  Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

Akhirnya mereka melacak sendiri dan berujung hilang nyawa. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Kota Semarang Tuan Rumah Munas VI ADEKSI

KOTA Semarang dipercaya menjadi tuan rumah Musyawarah Nasional VI Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Munas VI ADEKSI) 27-29 April 2025 di Patra Semarang Hotel & Convention. Agustina,…

UPN Veteran Yogyakarta Buka Jalur Seleksi Mandiri

UPN Veteran Yogyakarta membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Mandiri(SM) baik program Diploma 3 maupun sarjana (S1). Jalur Seleksi Mandiri UPN Veteran Yogyakarta mencakup Seleksi Mandiri Prestasi Wimaya, Seleksi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

  • April 28, 2025
Pemkot Solo Terima 7 Penghargaan TOP BUMD

Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

  • April 28, 2025
Ibu Rumah Tangga di Kota Bandung Menangi Undian Telkomsel

Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

  • April 28, 2025
Hadapi India, Tim Sudirman Indonesia Andalkan Sektor Ganda

Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT

  • April 28, 2025
Disparbud Solo Gandeng Pelaku Usaha Promosikan Pariwisata Lewat BMT