Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL

VONIS penjara seumur hidup diberikan kepada dua prajurit TNI AL  oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3).

Vonis penjara seumur hidup untuk Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2. “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas. Mereka juga dipecat dari dinas militer. Sebelumnya Oditur Militer juga menuntut penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Mantan Istri Pertanyakan Keputusan Pengadilan Militer TNI

Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter yang menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan menembak Ilyas adalah pistol dinas milik Sertu Akbar.

Sedangkan terdakwa lainnya Rafsin terlibat penadahan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak terjadi 2 Januari lalu.

Berawal dari mobil  Honda Brio warna oranye yang disewa oleh Ajat Supriatna tidak kembali sesuai jadwal. Mobil tersebut dilengkapi dengan GPS sehingga pemilik rental bisa melacaknya.

Namun saat menemukan mobil itu, Ilyas ditembak dari jarak dekat dan disaksikan langsung oleh anak dan keluarga Ilyas. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena sebelumnya Ilyas dan anaknya telah meminta pertolongan ke polisi namun ditolak.

BACA JUGA  KY Pantau Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Perwira TNI AL

Akhirnya mereka melacak sendiri dan berujung hilang nyawa. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Wagub DIY: Kebudayaan Harus Jadi Aksara yang Terus Dibaca dan Diwariskan

  • September 20, 2026
Wagub DIY: Kebudayaan Harus Jadi Aksara yang Terus Dibaca dan Diwariskan

Jawa Tengah Dapat Investasi Rp4,55 Triliun dari Tiongkok

  • September 20, 2026
Jawa Tengah Dapat Investasi Rp4,55 Triliun dari Tiongkok

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen