Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL

VONIS penjara seumur hidup diberikan kepada dua prajurit TNI AL  oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer dalam kasus penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman, Selasa (25/3).

Vonis penjara seumur hidup untuk Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Sertu Akbar Adli selaku terdakwa 2. “Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar hakim.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas. Mereka juga dipecat dari dinas militer. Sebelumnya Oditur Militer juga menuntut penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA  Lakukan Pelecehan, Oknum Perwira TNI AL Dituntut 1 Tahun Penjara dan Dipecat

Bambang menembak Ilyas dari jarak kurang lebih 1 meter yang menyebabkan Ilyas tewas. Pistol yang digunakan menembak Ilyas adalah pistol dinas milik Sertu Akbar.

Sedangkan terdakwa lainnya Rafsin terlibat penadahan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Peristiwa penembakan Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak terjadi 2 Januari lalu.

Berawal dari mobil  Honda Brio warna oranye yang disewa oleh Ajat Supriatna tidak kembali sesuai jadwal. Mobil tersebut dilengkapi dengan GPS sehingga pemilik rental bisa melacaknya.

Namun saat menemukan mobil itu, Ilyas ditembak dari jarak dekat dan disaksikan langsung oleh anak dan keluarga Ilyas. Peristiwa itu menjadi perhatian publik karena sebelumnya Ilyas dan anaknya telah meminta pertolongan ke polisi namun ditolak.

BACA JUGA  Oknum TNI AL Kasus Pelecehan Divonis Bebas, Korban Ajukan Kasasi

Akhirnya mereka melacak sendiri dan berujung hilang nyawa. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Dewan Juri dan MC di LCC Empat Pilar Kalbar Resmi Dinonaktifkan

SEKRETARIAT Jenderal MPR RI meminta maaf atas kelalaian Dewan Juri yang menyebabkan polemik terkait pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu…

Maung Garuda Prabowo Curi Perhatian di KTT ASEAN

ADA yang berbeda dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke luar negeri kali ini. Hal itu karena Presiden Prabowo memilih menggunakan Maung MV3 Garuda Limousine menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan