Komplotan Pengedar Uang Palsu di Sidoarjo Dibekuk, Ada Pasutri

TIM gabungan Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Porong menangkap empat pengedar uang palsu, dan di antara mereka adalah pasangan suami istri (pasutri).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu senilai Rp7,4 juta. Terungkapnya peredaran uang palsu ini, berawal dari laporan pegawai toko di Desa Pamotan Kecamatan Porong.

Saat itu tersangka S alias KJL, mencoba membayar transaksi melalui layanan BRI Link dengan enam lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Pegawai toko yang curiga, memeriksa uang itu dengan sinar ultraviolet. Setelah transaksi, pegawai toko melapor ke Polsek Porong, sambil menyerahkan rekaman CCTV saat transaksi.

Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka S dan istrinya, A Y, di tempat kos mereka di Porong. Di sana polisi menemukan 40 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 68 lembar pecahan Rp50 ribu.

BACA JUGA  Kepala Daerah Hasil Pilkada Harus Dukung Program Pemerintah

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang palsu pecahan Rp100 ribu, diperoleh dari tersangka T C alias MJ, sementara pecahan Rp50 ribu didapatkan dari tersangka SBU.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap TC di tempat kosnya di Gempol, Pasuruan, dan SBU di rumahnya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Polisi masih mencari tersangka yang memasok uang palsu kepada mereka. Tersangka TC mengaku mendapat uang palsu pecahan Rp50 ribu dari Abah Saleh.

Sementara tersangka SBU mengaku mendapat uang palsu Rp50 ribu dari Andrean di Bandung.

“Perbandingannya 1:4, kalau membeli Rp10 juta maka akan mendapatkan uang palsu Rp40 juta,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin sore (24/3).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (OTW)/S-01)

BACA JUGA  Kemensos Kerahkan Tagana ke Pesantren Sidoarjo

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

  • August 11, 2026
Presiden Usulkan Calon Tunggal untuk Gubernur BI

Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

  • August 11, 2026
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda