Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA, 53 di Suaka Margasatwa Kerumutan.

Beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasus ini hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh  Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan pelaku RA  ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA  merupakan residivis untuk perkara serupa. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat,” kata Hari, Sabtu (15/3).

BACA JUGA  Riau Mulai Modifikasi Hujan Buatan Cegah Karhutla

Gakkum kehutanan punya dua alat bukti

Ia menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat  RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,’ tegasnya.

Ia menambahkan dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan  jenis rimba campuran.

BACA JUGA  Waspada Banjir, Waduk PLTA Koto Panjang Tambah Bukaan Spillway Gate

Terdapat  211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan,” tegasnya.

Pelaku RA yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada 12 Maret 2025.

“Sedangkan barang bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan  Wilayah II Pekanbaru,” pungkasnya. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

WAKIL Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mendapati Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kepuh Kemiri Kecamatan Tulangan, Sidoarjo belum memenuhi standar. Hal tersebut diketahui…

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur bersama 36 kabupaten/kota se-Jatim, Senin (30/3). Sebelumnya, Kota Surabaya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

  • March 31, 2026
Kemampuan Literasi Matematika Alami Penurunan

Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

  • March 31, 2026
Sidak Dapur SPPG, Wabup Sidoarjo Temukan IPAL belum Standar

Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

  • March 31, 2026
Serahkan LKPD, Khofifah Ajak Kepala Daerah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

  • March 31, 2026
Wabup Mimik Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

  • March 31, 2026
UPI Duduki Peringkat Pertama Peminat Terbanyak Hasil SNBP

Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak

  • March 31, 2026
Dinkes Kota Bandung Ajak Warga Lengkapi Imunisasi Campak