Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA, 53 di Suaka Margasatwa Kerumutan.

Beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasus ini hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh  Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan pelaku RA  ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA  merupakan residivis untuk perkara serupa. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat,” kata Hari, Sabtu (15/3).

BACA JUGA  Menangi Pilgub Riau, Abdul Wahid Siap Rangkul Semua Kelompok

Gakkum kehutanan punya dua alat bukti

Ia menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat  RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,’ tegasnya.

Ia menambahkan dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan  jenis rimba campuran.

BACA JUGA  Petugas Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar

Terdapat  211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan,” tegasnya.

Pelaku RA yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada 12 Maret 2025.

“Sedangkan barang bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan  Wilayah II Pekanbaru,” pungkasnya. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

KAI Commuter mendukung inovasi baru dalam sistem pembayaran digital berupa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap. Transaksi yang diluncurkan Bank Indonesia (BI) ini memungkinkan transaksi dengan memindai QR Code…

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

ENAM bidang studi Universitas Diponegoro  masuk pada pemeringkatan Quacquarelli Symonds World University Rankings (QS WUR) by Subject 2025, atau bertambah satu dibanding tahun 2024. Adapun peringkat UNDIP pada QS WUR…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

  • March 15, 2025
Bayar Tiket Commuter Line Bisa Gunakan QRIS

Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

  • March 15, 2025
Enam Bidang Studi di Undip Masuk QS WUR by Subject 2025

Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

  • March 15, 2025
Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

Pembajakan Kereta Jaffar Express Pakistan Didalangi India

  • March 15, 2025
Pembajakan Kereta Jaffar Express Pakistan Didalangi India

LDII  Kota Bandung Gelar Pasar Murah Ramadan 

  • March 15, 2025
LDII  Kota Bandung Gelar Pasar Murah Ramadan 

Program Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan Waktu Dekat

  • March 15, 2025
Program Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan Waktu Dekat