Tok! UMP Riau 2025 Resmi Ditetapkan Rp3,5 Juta

UPAH Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun lalu.

Penetapan UMP Riau 2025 telah disetujui melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 3724/12/2024 yaitu tentang Upah Minimum Provinsi Riau. Ketentuan itu juga sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah melaksanakan sidang dewan pengupahan sebanyak dua kali. Yaitu pada 6 Desember dan dilanjutkan pada 9 Desember 2024.

“Inilah kesepakatan yang kita hasilkan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau,” jelasnya, Selasa (10/12).

BACA JUGA  Petugas Lapas Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian

Ia mengungkapkan, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) telah ditetapkan juga melalui Keputusan Gubernur Riau nomor 3725/12/2024 tentang upah minimum sektoral pertambangan migas. Kemudian, Keputusan Gubernur Riau nomor 3726/12/2024 tentang upah minimum sektoral perkebunan pertanian.

Berlaku 1 Januari

Selanjutnya yaitu upah minimum sektoral provinsi yang terdiri dari upah minimum subsektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam Provinsi Riau tahun 2025 yaitu sebesar Rp3.543.863,98. Kemudian yaitu upah minimum di sektor perkebunan pertanian Provinsi Riau tahun 2025 sebesar Rp3.526.320,1.

Ia menerangkan, kenaikan upah minimum tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2025. Sehingga dengan kebijakan ini, pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berharap kesejahteraan pekerja akan meningkat secara signifikan sekaligus memberikan kontribusi terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Tabur 8 Ton Garam, OMC Hujan Buatan Karhutla Riau Berhasil Turunkan Hujan

“Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau,” pungkasnya. (Rud/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

AKADEMISI Robert Tua Siregar menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam menata pedagang kaki lima (PKL) terkesan asal. Alih-alih menata, mereka justru seperti melakukan pembiaran. Selain itu, kebijakan mereka juga…

Pemprov DIY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan keberadaan tiga gedung baru di lingkungan RSJ Ghasia, Pakem, Sleman merupakan satu kesatuan mata rantai pelayanan yang menghubungkan penanganan, pemulihan, hingga kesinambungan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pasangan Tim Voli Pantai Indonesia, Bintang Sofyan Petik Kemenangan Kedua

  • September 2, 2026
Pasangan Tim Voli Pantai Indonesia, Bintang Sofyan Petik Kemenangan Kedua

PBVSI Kerucutkan Timnas Voli Putra Asian Games 2026 Jadi 12 Pemain

  • September 2, 2026
PBVSI Kerucutkan Timnas Voli Putra Asian Games 2026 Jadi 12 Pemain

Ridho Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ansufri Sambo Ditunjuk sebagai Plt

  • September 2, 2026
Ridho Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ansufri Sambo Ditunjuk  sebagai Plt

Pustral UGM Dorong Peralihan Angkutan Barang dari Moda Jalan ke Kereta Api

  • September 2, 2026
Pustral UGM Dorong Peralihan Angkutan Barang dari Moda Jalan ke Kereta Api

Pendidikan Vokasi Harus Jadi Bagian dari Upaya Kemerdekaan

  • September 2, 2026
Pendidikan Vokasi Harus Jadi Bagian dari Upaya Kemerdekaan

Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen

  • September 1, 2026
Penataan PKL oleh Pemkot Pematangsiantar Dinilai Ambivalen