
MINYAK goreng tidak sesuai takaran agar segera ditarik oleh pemerintah. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Baik itu Minyakita atau merek lain.
Dari hasil sidak juga ditemukan produk minyak goreng yang tidak memiliki keterangan kedaluwarsa.
Menurutnya produk yang tak sesuai takaran dan bahkan tak memiliki tanggal kedaluwarsa itu membahayakan bagi masyarakat.
“Merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1.000 mililiter,” kata Dasco saat sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).
Dasco dan jajaran Komisi VI DPR RI menemukan minyak goreng merek Rizki yang diproduksi oleh BKP, isinya tidak sesuai takaran. Selain itu tidak ada tanggal kadaluwarsa. Adapun barcode yang tertera di bungkus minyak goreng tersebut tidak bisa dipindai.
Sementara itu 14 direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran produsen Minyakita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal mengatakan 14 orang ini dari 14 perusahaan berbeda.
“Yang sudah jelas dari 14 perusahaan, ya, 14 orang tersangkanya. (Yang tersangka) direkturnya, yang bertanggung jawab. Sesuai undang-undang kan direkturnya,” ujar Helfi saat ekspose temuan pabrik Minyakita di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3).
Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran minyak goreng bersubsidi itu dengan label yang ada di kemasan. (*/S-01)