Kepala Desa Kohod Dibebani Denda Rp48 Miliar Tidak Berdasar

KEPALA Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin melalui kuasa hukumnya Yunihar menilai beban denda Rp48 miliar yang harus dibayar tidak berdasar.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat rapat dengan DPR RI menyatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin  dan staf terkait pagar laut.

Kades Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif Rp48 miliar tersebut.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar,” kata Trenggono.

Menurut Yunihar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar. KKP terlihat memaksakan untuk menjerat kliennya itu.

BACA JUGA  Pemberian Hak Atas Tanah di Perairan Dibolehkan Menurut Hukum

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang di sampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/3).

Hingga saat ini Kades Kohod belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait pemagaran laut.

“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.

Yunihar menegaskan bahwa kliennya baru mengetahui melalui berita. Dan Arsin menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi.

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” jelas dia.

BACA JUGA  Cuaca Panas Melanda, Masyarakat Diimbau Waspadai Dehidrasi dan Heat Stress

Siswantini Suryandari

Related Posts

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

AMERIKA Serikat dikabarkan menawarkan Indonesia untuk menjadi lokasi MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) pesawat angkut C-130 Hercules se-Asia. Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin seusai bertemu Menteri…

KAI DAOP 6 Tambah Tujuh Kereta Tambahan pada Libur Iduladha

UNTUK mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Hari Raya IdulAdha dan Hari Lahir Pancasila dari 27 Mei – 1 Juni 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pupus Mimpi Arsenal, Sejarah itu Jadi Milik PSG

  • May 31, 2026
Pupus Mimpi Arsenal, Sejarah itu Jadi Milik PSG

Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

  • May 31, 2026
Andoni Iraola Jadi Kandidat Terdepan Pelatih Liverpool

Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

  • May 31, 2026
Untung Rugi Indonesia Jadi Lokasi MRO Hercules di Asia

Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

  • May 30, 2026
Presiden Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

  • May 30, 2026
Pisah Jalan dengan Slot, Liverpool Mulai Berburu Pelatih Baru

Rayakan Iduladha, Telkomsel Perluas Penyaluran Hewan Kurban

  • May 30, 2026
Rayakan Iduladha, Telkomsel  Perluas Penyaluran Hewan Kurban