
KASUS korupsi tata kelola minyak mentah dilakukan oleh tujuh tersangka dengan modus pengadaan kilang Ron 90 (Pertalite) dicampur di depo dan dijual sebagai Pertamax (Ron 92) oleh Pertamina.
Korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan dalam pengadaan impor tersebut, Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (Pertamax).
Faktanya Riva membeli Ron 90 (Pertalite) yang berkualitas rendah. Kemudian minyak mentah itu diblending atau dioplos di depo untuk menjadi Ron 92 (Pertamax).
“Ini tidak diperbolehkan,” tegas Qohar, Senin (24/2) malam.
Selain itu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
“Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi,” lanjutnya.
Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Riva bersama SDS, dan AP yang semuanya dari Sub-Holding Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang.
Mereka juga menolak produksi minyak mentah KKKS dari dalam negeri karena tidak memenuhi nilai ekonomis.
“Pertamina juga berdalih spesifikasi minyak mentah yang ditawarkan KKKS tidak sesuai kilang, padahal sudah sesuai dan dapat diolah,” ujar Qohar.
Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping melakukan mark up pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping sebesar 13%-15%.
Tindakan yang dilakukan orang-orang Pertamina ini menguntungkan para broker dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Kini tujuh tersangka, empat dari Pertamina dan tiga orang dari swasta telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. (*/S-01)









