Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Tersangka Korupsi

DIREKTUR Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah. Dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, ada enam orang lainnya menjadi tersangka dan Kejaksaam Agung telah perintahkan untuk penahanan.

Keenam tersangka lainnya adalah SDS, yang bersangkutan adalah Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. AP, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

MKAN, Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. Komisaris 2 perusahaan sekaligus.

BACA JUGA  Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

Serta GRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan sekaligus menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Pengumuman penahanan Selasa (24/2) malam setelah penyidik dam Jampidsus Kejagung memeriksa 96 saksi dan dua orang ahli.

Kerugian negara atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak mencapai Rp193,7 triliun.

Kerugian ini bersumber dari berbagai komponen antara lain kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker dan kerugian karena subsidi.

Riva Siahaan dan 6 tersangka ditahan

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, pemenuhan minyak mentah domestik mengutamakan pasokan dalam negeri sebelum melakukan impor.

Sesuai Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri ESDM No 42 Tahun 2018 tentang  prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA  Bahlil Sebut Blending BBM tidak Langgar Aturan

“Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” ujar Qohar,  Senin (25/2) malam.

Dari penyelidikan ditemukan adanya indikasi pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Hal itu menyebabkan produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Minyak dalam negeri milik KKSS ditolak dengan berbagai alasan.

Akibatnya untuk memenuhi minyak mentah dan produk kilang dilakukan impor dengan disparitas harga yang tinggi dibandingkan minyak dalam negeri.

“Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang,” katanya.

BACA JUGA  Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Amankan Libur Nataru

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari setelah keluarnya surat perintah dari Kejaksaan Agung. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS