Polda Jateng Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Brebes

PELAKU perdagangan orang di Brebes ditangka oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan gaji puluhan juta rupiah, namun pada kenyataannya tidak diberangkatkan meski telah menyetor sejumlah uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia di Kabupaten Brebes setelah menerima laporan dari korban.

“Yang bersangkutan (korban) sudah membayar sejumlah uang dengan janji akan diberangkatkan ke luar negeri ke Jepang,” kata Kombes Pol Dwi Subagio  dalam gelar perkara di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2).

“Namun, dalam proses pelaksanaannya sejak tahun 2023 sampai dengan Desember 2024, korban tidak diberangkatkan,”  lanjutnya.

BACA JUGA  Masyarakat Diminta Bantu Membumikan Pancasila

Salah satu korban, Abdul Rohman, mengaku telah membayar DP sebesar Rp22,5 juta dari total Rp45 juta untuk bisa berangkat ke Jepang di sektor pertanian.

Korban perdagangan orang di Brebes jaminkan sertifikat tanah

Beberapa korban lainnya bahkan menjaminkan sertifikat tanah atau rumah mereka kepada tersangka yang berinisial S, direktur PT RAB di Brebes.

Namun, dalam praktiknya, PT RAB tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Tersangka merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan yang menggiurkan.

“Namun, dalam pemeriksaan, PT RAB tidak bisa menunjukkan adanya perjanjian resmi dengan negara tujuan,” jelasnya.

“Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri,”  lanjut Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA  Dukung Profesi Wartawan, BRI Beri Paket Bingkisan Lebaran untuk PWI Jateng

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT RAB sebelumnya pernah memberangkatkan 32 anak buah kapal (ABK) ke Taiwan, sementara 55 ABK lainnya masih belum diberangkatkan.

Total kerugian dari 20 korban yang tidak jadi berangkat ke Jepang mencapai Rp450 juta serta tiga sertifikat rumah yang diserahkan sebagai jaminan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jawa Tengah, Pujiono menegaskan bahwa setiap penyalur pekerja migran Indonesia harus punya izin resmi dari pemerintah.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan, bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah,” ujar Pujiono ikut hadir dalam gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal 86 dan pasal 378 KUHP.(Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

PEMUSNAHAN amunisi tidak layak pakai dilakukan di pesisir pantai Pantai Cibalong, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat oleh militer Senin (12/5) sekitar pukul 09.30 WIB berubah menjadi tragedi.  Pasalnya terjadi…

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

PEMERINTAH Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerapkan skema berbasis syarikah secara menyeluruh di Makkah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Hal ini dikemukakan Ketua…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

  • May 12, 2025
13 Orang Tewas saat Pemusnahan Amunisi tidak Layak Pakai di Pantai Cibalong

PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

  • May 12, 2025
PPIH Terapkan Skema Berbasis Syarikah di Makkah

IU Comeback Mei Ini, Cha Eun Woo Cameo di MV Terbaru

  • May 12, 2025
IU Comeback Mei Ini, Cha Eun Woo Cameo di MV Terbaru

Vaksin TBC di Tengah Pro Kontra: Apa yang Perlu Kamu Tahu?

  • May 12, 2025
Vaksin TBC di Tengah Pro Kontra: Apa yang Perlu Kamu Tahu?