Polresta Sleman Tangkap 6 Wartawan Memeras Warga

POLRESTA Sleman menangkap enam orang mengaku sebagai wartawan melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setiono Erning Wibowo, Sabtu (15/2) menjelaskan mereka yang ditangkap ini adalah DT, 37 tahun, laki-laki, beralamatkan di Bekasi, Jawa Barat.

DK, 23 tahun, mahasiswa yang beralamatkan di Klaten, Jawa Tengah. FMS,  27 tahun, Laki-laki, mahasiswa, alamatB ekasi, Jawa Barat.

Kemudian  SH, 27 tahun, perempuan, mahasiswa, alamat Bekasi, Jawa Barat, YDK, 24 tahun, laki-laki, mahasiswa, asal Bekasi, Jabar, dan HB, 55 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Kota Gede, Kota Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok dengan mencari sasaran terlebih dahulu. “Kali ini sasarannya adalah seorang perempyan yang baru pulang menjemput anaknya,” katanya.

BACA JUGA  Luasan Areal Panen Padi di Daerah Istimewa Yogyakarta Turun

Saat akan masuk rumah dari menjemput anaknya sekolah, korbantiba-tiba didatangi “para wartawan” ini dan menuduh sebelumnya telah check in di sebuah hotel bersama pria yang bukan suaminya.

Kepada korbannya itu, para wartawan ini mendesak agar segera menyerahkan uang agar beritanya tidak menyebar.

Tak tanggung-tanggung, mereka meminta Rp300 juta. Namun setelah dilakukan negosiasi akhirnya disepakati Rp80 juta dan pembayaran pertama sebesar Rp15 juta.

“Karena takut korban memberikan uang muka transfer ke rekening pelaku Rp15 juta dan untuk kekuranganya korban akan segera memberikan pada Rabu, 12 Februari 2025 pukul 10.00,” jelas Kapolresta.

Namun korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Sleman dan selanjutnya penyidik segera beraksi.

BACA JUGA  Polda Jateng Bongkar Jaringan Premanisme Berkedok Wartawan

“Tanggal 12 Februari, penyidik mendapat informasi keberadaan para pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumah IDCard pers berbagai media online, dua unit mobil, ponsel dan uang tunai sebesat Rp500.000.

“Komplotan ini mengaku baru sekali melakukan aksinya,” katanya.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan berharap jika ada warga yang menjadi korban pemerasan “kelompok wartawan” ini segera melapor ke polisi.  “Kerahasiaan identitas pelapor, dijamin,” tegasnya.

Polisi menerapkan pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (AGT/S-01)

BACA JUGA  Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Sleman

Siswantini Suryandari

Related Posts

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

SENSUS Ekonomi 2026 merupakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan ekonomi di luar sektor pertanian. Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil sensus yang diselenggarakan setiap 10 tahun sekali itu memiliki nilai yang…

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bersama Persatuan Islam (Persis) memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penyelenggaraan School of Syariah (SoS) dan implementasi Ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (EPIKS) di Auditorium…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa Murni Proses Hukum

  • June 19, 2026
Polda Metro Jaya Sebut Penangkapan Roy dan Tifa  Murni Proses Hukum

Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket ke Babak 32 Besar

  • June 19, 2026
Bekuk Korsel, Meksiko Segel Tiket  ke  Babak 32 Besar

Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

  • June 19, 2026
Paku Alam X Minta Masyarakat Berikan Informasi Lengkap saat Disensus

UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

  • June 19, 2026
UGM Masuk Ranking 206 Dunia Versi QS WUR 2027

Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

  • June 19, 2026
Qatar Digunduli Kanada, Swiss Gilas Bosnia

OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa

  • June 19, 2026
OJK Gandeng Persis Perluas Akses Keuangan Sampai Desa