Polisi Ungkap Judi Dadu Lewat TikTok di Gunungkidul dan Pati

JUDI dadu dengan memanfaatkan tayangan langsung melalui platform media sosial, TikTok diungkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polda DIY menangkap tujuh orang di Gunungkidul dan Pati yang mengoperasikan judi dadu lewat TikTok

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, Rabu (12/2) menjelaskan perjudian lewat media sosial yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY ini terdiri dari dua laporan polisi.

Kombes Ihsan menyebutkan  satu LP terkait dengan judi online melalui Tiktok di Gunungkidul dan lainnya di Pati, Jawa Tengah.

Disebutkan, perjudian online di Gunungkidul, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RE, 25 tahun, LD, 28 tahun dan HE, 29 tahun.

Sedangkan TKP Pati, polisi menetapkan empat tersangka, W, 32 tahun, EP, 27 tagunb, NA 31 tahun dan SR 27 tahun.

BACA JUGA  Polsek Juwana Dirikan Dapur Umum untuk Warga Korban Banjir

Dalam aksinya, meski keduanya bukan satu kelompok, namun sempat berkomunikasi. “Sama keduanya membuka judi online melalui TikTok,” jelasnya.

Judi dadu di dua tempat

Untuk bisa ikut dalam judi dadu tersebut, bandar di Gunungkidul dan Pati, mensyaratkan orang harus deposit atau menyetor uang ke rekening telah ditentukan minimal Rp50 ribu per orang.

Sedangkan untuk memilih nomor dan besaran uang yang dipasang, peserta mengetikkan di kolom komentar pada platform.

Bedanya antara kelompok Pati dan Gunungkidul adalah penggunaan remote control. Menurut Ihsan, kelompok Pati telah memasang remote control pada peralatan dadu.

“Jadi meski dikocok seperti biasa, namun bandar dapat mengatur angka yang akan keluar. Bandar tinggal memilih angka besar atau kecil,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polisi Jadikan 53 Orang Tersangka dalam Operasi Pekat Progo

“Jadi bisa dipastikan bandar dapat memilih mana yang lebih menguntungkan,” lanjutnya.

Sedangkan kelompok Gunungkidul masih belum menggunakan remote control yang dapat mengubah posisi dadu.

Dalam satu permainan, terdiri dari dadu kubus dengan bulatan (angka) 1-6, sebagaimana dadu dalam permainan judi dadu yang lain.

Jika bandar memencet tombol  “B” maka angka dadu yang keluar angka besar dan jika memencet tombel “K” pada remote, yang keluar adalah angka-angka kecil. Jadi bisa dipastikan bandar akan menang terus.

Sita barang bukti

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menambahkan dalam dua kasus ini, Polda DIY menyita peralatan judi dadu, ponsel, buku catatan uang keluar masuk.

BACA JUGA  Polda DIY Pastikan 32 Peserta Aksi yang Diamankan sudah Dipulangkan

Kemudian catatan para pemain, pelantang (speaker), kartu ATM, buku rekening dan uang tunai sebesar Rp86 juta.

Polisi menerapkan pasa  45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU no. 1/2024 tentang perubahan UU no. 11/2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

POLDA Jawa Tengah terus mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam Operasi Patuh Candi 2026 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Upaya tersebut diwujudkan…

GMKI: Pemuda bukan Alat Kepentingan Penguasa

KETUA Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun, Yova Ivo Cordiaz Purba menegaskan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda bukan sekedar kegiatan seremoni tahunan. Lebih dari itu sebagai momentum untuk menguji…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

  • October 29, 2026
Silmy Karim Didakwa  Terima Rp1,2 Miliar dari Memeras WNA

Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

  • October 29, 2026
Beri Bonus untuk Atlet dan Pelatih, Presiden Ucapkan Terima kasih

Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

  • October 29, 2026
Cegah Tabrak Belakang, Polda Jateng Tempeli Truk Stiker Reflektif

Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

  • October 29, 2026
Dilema Pers di Mata KDM; antara Biaya Produksi dan Kebebasan Tanpa Etika

Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

  • October 29, 2026
Kembangkan AI, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Telekomunikasi

Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue

  • October 29, 2026
Luncurkan Proyek SHIELD, UGM Kaji Wolbachia dalam Pengendalian Dengue