Warga Tunggularum Terima Serat Palilah Dari Kraton Yogyakarta

RATUSAN warga Dusun Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Serat Palilah atau surat izin menempati atau memanfaatkan tanah Kesultanan Yogyakarta.

Tanah-tanah kesultanan seluas 75.450 meter persegi ini mereka manfaatkan untuk tempat tinggal, sosial dan sebagainya.

Warga Tunggularum ini menempati kawasan ini setelah pada tahun 1960-an mereka menjadi korban erupsi Gunung Merapi dan harus relokasi.

Pada masa lalu mereka disarankan untuk bedhol desa atau pemindahan desa bersama warganya ke daerah lain. Namun warga meminta izin untuk memanfaatkan tanah kesultanan.

Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa Kraton Yogyakarta GKR Mangkubumi mengatakan penyerahan serat palilah ini dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan.

“Sehubungan sejak dihuni, belum memiliki izin penggunaan tanah kesultanan, dalam rangka tertib administrasi, maka Kesultanan Yogyakarta memberikan izin penggunaan tanah berupa serat palilah sebanyak 222 serat,” jelasnya, Selasa (11/2).

BACA JUGA  Sri Sultan Tunjuk KGPAA Paku Alam X Sebagai Plh Gubernur

Serat palilah untuk pemanfaatan tanah sultan

Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kesultanan Yogyakarta atau Kadipaten Pakualaman.

Surat ini untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.

GKR Mangkubumi juga menuturkan dalam penyelesaian izin penggunaan tanah kesultanan ini, jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola.

Sekaligus memulai layanan onlinedikembangkan secara mandiri.

Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan secara simbolis serat palilah ini kepada warga dan Pemkab Sleman.

Melalui langkah tersebut, permohonan sebanyak 222 bidang di atas tanah kasultanan seluas 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggularum dapat diselesaikan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan selamat  kepada warga Padukuhan Tunggularum  telah menerima serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.

BACA JUGA  Dapat Serat Palilah Kraton Yogyakarta, Polda DIY Siap Bangun Markas Baru

Tanah Kesultanan tidak bisa dijual

Sultan HB X juga menjelaskan tanah kesultanan tidak dapat diperjual belikan. Tetapi Sultan HB X mempersilahkan masyarakat mempergunakan tanah kesultanan sesuai dengan fungsinya.

Yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

Penyerahan serat palilah ini imbuh Sri Sultan memberi kepastian bagi warga yang mempergunakan dan bagi kasultanan yang memberikan izin pemanfaatan tanah kesultanan.

Selain menyerahkan 222 serat palihan untuk permukiman dan fasilitas umum, Sri Sultan HB X juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.

Tujuannya untuk pengembangan RSUD Sleman yang diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Atas penyerahan serat palilah ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

BACA JUGA  Wiyosan Dalem Sri Sultan Tampilkan Bedhaya Tunjung Anom

Menurutnya serat palilah ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Sleman untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Groend sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan pemberian Serat Palilah ini pula menjadikan kami beserta masyarakat akan lebih bertanggungjawab sebagai pihak yang memanfaatkan Sultan Groend,” katanya. (AGT/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

GUBERNUR DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja, termasuk pekerja informal yang berada di…

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

SEBANYAK 18.680 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Bakosupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu). Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Penolahan Uang Rupiah dan hasil pengelolaan setoran…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

  • August 28, 2026
Sri Sultan Dorong Pemanfaatan CSR untuk Perlindungan Pekerja

Mahasiswa UGM Kembangkan Pendeteksi Penyakit Cabai

  • August 28, 2026
Mahasiswa UGM Kembangkan Pendeteksi Penyakit Cabai

Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

  • August 28, 2026
Budi Arie Tegaskan Statemennya Soal Percepatan Pemilu Analisa Pribadi

Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

  • August 28, 2026
Bank Indonesia DIY Musnahkan Musnahkan 18.680 Lembar Uang Palsu

Dies Natalis ke-57, Fapet UGM Berkomitmen Hilirisasi Inovasi untuk Kemandirian Pangan

  • August 28, 2026
Dies Natalis ke-57, Fapet UGM Berkomitmen Hilirisasi Inovasi untuk Kemandirian Pangan

Telusuri Jejak Penyelam TNI AL, Dosen Sejarah UGM Raih Brevet Kehormatan

  • August 28, 2026
Telusuri Jejak Penyelam TNI AL, Dosen Sejarah UGM Raih Brevet Kehormatan