Inilah Peran Isa Rachmatarwata Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

TERSANGKA Isa Rachmatarwata alias IR dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berperan menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan bangkrut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan persetujuan tersebut dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

“Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen,” terang Abdul Qohar, Jumat (7/2).

Bunga ini atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR.

BACA JUGA  Yossi Irianto Dijerat Kasus Korupsi Lahan Bandung Zoo

“Untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” lanjut Qohar.

Qohar memaparkan bawa Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada Maret 2009 menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Penyebabnya pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum.

Usulan penyehatan  PT AJS ditolak karena tingkat RBC (risk based capital)  sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.

Jiwasraya bangkrut tapi masih jualan produk asuransi

Untuk mengatasinya, pada awal 2009 Direksi PT AJS  yakni Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian dengan membuat produk JS Saving Plan.

BACA JUGA  Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6,4 Tahun Penjara

Setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

Dalam pelaksanaan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.

Dari laporan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan,  pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Isa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/S-01)

BACA JUGA  KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel Kedua Kalinya

Siswantini Suryandari

Related Posts

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

PELAKSANA Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah memastikan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober atau kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan tepat waktu yakni mulai 18 Oktober mendatang. Sebab…

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

PRO dan kontra masih menyelimuti pencopotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan digantikan wakilnya Suahasil Nazara. Salah satu orang yang mendukung pergantian itu yakni Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

  • September 20, 2026
KSP Pastikan Sertifikasi Wajib Halal Dilaksanakan Tepat Waktu

Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

  • September 19, 2026
Guru Besar FEB Unas Dukung Pergantian Menkeu

Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026 Berlangsung Meriah

  • September 19, 2026
Pembukaan Asian Games Aichi-Nagoya 2026  Berlangsung Meriah

Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

  • September 19, 2026
Bekuk Java United, Persija Tempel Madura United di Puncak Klasemen

Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

  • September 19, 2026
Ketika Anak-anak Penyintas Kanker Dipertemukan di Candi Borobudur

OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS

  • September 19, 2026
OJK Terbitkan Dua POJK untuk Awasi BMKS