
TERSANGKA Isa Rachmatarwata alias IR dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) berperan menyetujui produk asuransi di saat kondisi perusahaan bangkrut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan persetujuan tersebut dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
“Terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi, yakni 9-13 persen,” terang Abdul Qohar, Jumat (7/2).
Bunga ini atau lebih tinggi di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,5-8,5 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR.
“Untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” lanjut Qohar.
Qohar memaparkan bawa Sofyan Djalil sebagai Menteri BUMN pada Maret 2009 menyatakan PT AJS dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.
Penyebabnya pada 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Sofyan Djalil mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum.
Usulan penyehatan PT AJS ditolak karena tingkat RBC (risk based capital) sudah mencapai minus 580 persen atau bangkrut.
Jiwasraya bangkrut tapi masih jualan produk asuransi
Untuk mengatasinya, pada awal 2009 Direksi PT AJS yakni Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan, berencana menutupi kerugian dengan membuat produk JS Saving Plan.
Setelah disetujui oleh Isa, produk asuransi tersebut dipasarkan, dan dana yang diperoleh ditempatkan dalam bentuk investasi saham dan reksadana.
Dalam pelaksanaan tanpa menerapkan prinsip good corporate governance dan manajemen risiko investasi.
Dari laporan investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode 2008-2018 merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Isa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/S-01)









