Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya

KEJAKSAAN Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kurun waktu 2008-2018.

“Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 208-2018.

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

Dari hasil penghitungan itu kerugian negara Rp16,8 triliun.

Isa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 13 tersangka berasal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

Adapun 6 orang terdakwa adalah

  • – Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim,
  • – Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo
  • – Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
  • – Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto,
  • – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
  • – Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro. (*/S-01)
BACA JUGA  KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Hingga Akhir Bulan

Siswantini Suryandari

Related Posts

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

BARESKRIM Polri resmi menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo…

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

BARESKRIM Polri resmi menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal, Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

  • November 3, 2026
Terbukti Lakukan Penyadapan Ilegal,  Listyo Sigit dkk Terancam Hukuman 10 Tahun

Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

  • November 3, 2026
Polri Tetapkan LSP, ASN, EH Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

  • November 3, 2026
Dorong Logistik Berkelanjutan, Angkutan Kontainer Bidik Pertumbuhan 8,5%

Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

  • November 3, 2026
Heboh Anggota TNI Pangkat Kopral Beratribut Jenderal, Dandim 0816 Sidoarjo Beri Penjelasan 

Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto

  • November 3, 2026
Diversifikasi Bisnis, Kalog Kembangkan Pergudangan di Bandung dan Purwokerto

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Larang Anggotanya Gunakan Vape

  • November 3, 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda DIY Larang Anggotanya Gunakan Vape