Pemprov Jateng Terbitkan SE Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno , 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji  3 Kg.

ASN wajib menggunakan elpiji non subsidi.

“Saya ingatkan ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno  di Kota Surakarta, Jumat, (7/2).

Larang ASN gunakan elpiji 3 kg

Sumarno larang ASN gunakan elpiji 3 kg karena ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Atasi Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku

Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg.

Ia juga meminta ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurutnya kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak